Solusi Pilkada Mahal Pati

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat terobosan hukum yang cukup progresif dan mengikat dalam mengadili sengketa hukum pilkada Pati, melalui putusan MK Nomor 82/- PHPU.D-IX/2011 tertanggal 22 Agustus 2011 yang mengabulkan gugatan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Imam Suroso-Sujoko. (SM, 23/08/11). Mahkamah bahkan telah membatalkan 4 produk hukum KPU Pati, yaitu keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon, dan penetapan pasangan calon peserta pilkada putaran kedua.

Bagi Jateng putusan MK ini merupakan putusan ’’aneh’’ pertama yang perlu memperoleh perhatian serius kKarena melahirkan sejumlah persoalan hukum dan politik pelik. Pertama; Imam Suroso-Sujoko tidak otomatis dapat menjadi pasangan calon dalam pilkada ulang nanti. Pasalnya, amar putusan MK ini memerintahkan KPU Pati memverifikasi duet itu dan hal ini dipastikan memperuncing situasi politik di Pati. Kubu Sunarwi-Tejo tidak akan tinggal diam melihat peluang ini. Begitu pula partai pengusung pasangan lainnya akan termotivasi melakukan kocok ulang.

Kedua; pilkada ulang tak bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, KPU di daerah perlu menyusun jadwal, dan memulai tahapan dari awal: mulai pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, hari tenang, pemungutan suara, sampai rekapitulasi dan penetapan pemenang. Semua tahapan ini membutuhkan biaya ekonomi, sosial, dan politik yang tinggi.

Secara tekstual hukum, pilkada ulang model kasus Pati belum ada rujukan peraturan yang mengikat, baik produk KPU maupun Depdagri. Karena itu, pilkada ini adalah eksperimen hukum pertama di Indonesia, terutama terkait dengan penyusunan regulasi yang tepat dan pasti. Ketiga; pilkada ulang karena alasan pasangan calon bupati/ wakil bupati bermasalah ini, bukan hanya soal tahapan yang panjang melainkan juga terkait efisiensi anggaran APBD Pati yang cukup mahal. Boleh jadi kelak pilkada termahal di Jateng. Depdagri juga belum menyusun juknis rujukan hukum yang pasti terhadap pola penyusunan anggaran.

Dasar Pembatalan

Bahkan akan berdampak politik bila APBD tidak mampu menganggarkannya karena defisit anggaran. Di titik ini, DPR dan pemda perlu melakukan upaya strategis untuk membiayai pilkada kali ini. Misalnya, melakukan pengetatan dan pemotongan anggaran APBD rutin atau menerapkan silang anggaran. Jika juga tidak terjawab, adalah tugas gubernur mencari dana talangan demi keberhasilan pilkada ulang ini.

Belakangan, MK telah membedakan berbagai pelanggaran yang dapat diputus secara progresif dalam pemilu/ pilkada dalam tiga kategori. Pertama; pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara pemilu atau pilkada, seperti pembuatan baliho, kertas simulasi yang menggunakan lambang, dan alat peraga yang tak sesuai tata cara. Untuk pelanggaran seperti ini MK tidak dapat menjadikannya sebagai dasar pembatalan hasil yang ditetapkan oleh KPU termasuk KPUD karena sepenuhnya menjadi ranah peradilan umum dan/atau PTUN.

Kedua; pelanggaran dalam proses pemilu atau pilkada yang berpengaruh terhadap hasilnya, seperti money politics, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana, dan sebagainya dapat membatalkan hasil sepanjang berpengaruh secara signifikan. Ketiga; pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilu atau pilkada.

Pelajaran yang dapat dipetik dari putusan MK ini adalah agar KPUD bekerja secara cermat dengan tidak sekadar melihat teks normatif UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 dan aneka peraturan KPU, termasuk juknis lainnya. Hal itu mengingat MK ternyata telah memberi teladan melalui putusannya yang melampaui teks normatif. Sudah saatnya KPUD bisa menyelenggarakan pilkada dengan mengedepankan pertimbangan sosiologis yang bermuara pada win-win solution atau alternative dispute resolution (ADR) agar putusannya dalam pilkada tidak terjebak di sangkar hukum yang kaku dan terkesan arogan. .

(Sumber: Suara Merdeka, 25 Agustus 2011).

Tentang penulis:
Agus Riewanto SAg SH MA, Ketua KPU Kabupaten Sragen, kandidat doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *