Perlombaan Jaring Caleg

Setelah KPU menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014, kini kesibukan parpol memasuki tahap berlomba-lomba menjaring calon anggota legislatif (caleg) DPR serta DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, untuk berlaga pada tiap daerah pemilihan (dapil). Mulai 9 April nama itu harus diserahkan ke KPU untuk diproses menjadi daftar calon sementara (DCS).

Parpol saat ini sedang sibuk mendesain aneka model penjaringan caleg supaya bisa memenuhi kuota 3-12 kursi tiap dapil untuk DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, serta 3-10 kursi untuk DPR, termasuk kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada tiap dapil.

Untuk memenuhi target itu parpol menyusun aneka strategi. Pertama; membuka kesempatan kepada masyarakat dan kalangan profesional untuk melamar. Tak pelak sejumlah artis, pengusaha, birokrat, akademisi, bahkan ibu rumah tangga, ikut meramaikan bursa. Kedua; memberi kesempatan pada kader internal parpol yang memiliki prospek tinggi elektoral dan ”bergizi” tinggi.

Dua model itu tak ubahnya penjaringan caleg dalam Pemilu 1999, 2004, dan 2009. Model pertama kian menegaskan bahwa parpol tak mampu melembagakan pengaderan caleg dari internal. Realitasnya parpol menawarkan kesempatan kepada pihak luar dengan dalih memperluas partisipasi masyarakat dan menambah keberagaman sumber daya parpol.

Politik Transaksional

Namun dari aspek pelembagaan sistem kepartaian, model itu amat buruk karena hanya akan melahirkan politikus karbitan dan instan. Sumber daya politikus sejati hanya bisa lahir dari keikutsertaan mereka dalam proses dan dinamika berorganisasi pada parpol secara simultan dan berjenjang. Merekrut politikus karbitan dipastikan hanya menjaring sumber daya opurtunis.

Pilihan model kedua pun amat memprihatinkan karena parpol hanya memberi jatah kepada caleg yang bersedia menyumbangkan ”gizi” tinggi. Kader internal yang potensial namun tak memiliki cukup ”gizi” tersingkir dari pencalonan.

Cara ini bukan saja kian meminggirkan peran kader internal parpol melainkan juga makin menegaskan ketersanderaan parpol oleh politik transaksional yang materialistik.

Dua model penjaringan caleg ini juga memperjelas bahwa penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, bukan nomor urut, sejak Pemilu 2009 dan 2014 ini menggiring parpol untuk menganakemaskan caleg yang memiliki tingkat popularitas tinggi, jaringan sosial luas, dan segunung uang, untuk menjadi vote getter pada tiap dapil.

Kita pun tidak bisa memungkiri seandainya pengusaha dan artis akan mendominasi Pemilu 2014. Partai-partai memang mengincar dua profesi itu untuk dijaring menjadi caleg. Jamak diketahui bahwa pengusaha dan artis pastilah memiliki uang dan tingkat popularitas tinggi dibanding profesi lain.

Fakta ini sekaligus menunjukkan orientasi parpol dalam menjaring caleg tidak hendak memperbaiki kualitas anggota DPR dan DPRD), namun lebih mengutamakan kemenangan meraup suara rakyat terlebih dahulu dalam pemilu dengan menampilkan pengusaha yang punya banyak uang dan artis yang memiliki tingkat popularitas tinggi.

Makin jelas pula bahwa parpol berpandangan bahwa soal kualitas bisa dipikirkan belakangan. Dominansi caleg dari kalangan pengusaha dan artis pada Pemilu 2014 akan menurunkan derajat legitimasi politikus dan sistem kepartaian pada mata publik.

Dipastikan pengusaha dan artis yang bukan kader tulen partai tak akan mampu menerjemahkan ideologi parpol pada level kebijakan dan program di parlemen.

Parpol harus mempersiapkan caleg-caleg untuk Pemilu 2014 seperti dikatakan oleh Robert A Dahl (1992) yakni dengan mendasarkan pada pemenuhan persyaratan moral; pengetahuan akan kebajikan dan kepentingan umum; serta keahlian teknis atau instrumental yang diperlukan guna mengemban tugasnya sebagai pejabat politik.

Semua persyaratan caleg, proses penjaringan, penyaringan, penominasian, dan penetapan caleg harus dilakukan secara demokratis dan melibatkan masyarakat.

Bila perlu mengumumkannya kepada publik 1-2 tahun sebelum pemilu berlangsung.

Regulasi tentang parpol dan tentang pemilu anggota DPR dan DPRD pada masa mendatang perlu mengatur cara-cara tersebut, disertai dengan sanksi tegas supaya dilaksanakan oleh partai. Ini semata-mata untuk menghindari keterulangan model pencalonan sebagaimana pada pemilu sebelumnya (2004 dan 2009) yang sangat tertutup, oligarkis, dan berkesan asal comot.

(Sumber : Suara Merdeka, 20 Maret 2013)

Tentang penulis:
Dr Agus Riewanto SH MA, Ketua KPU Kabupaten Sragen

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *