Pemilu 2014 dan Suksesi Hakim Konstitusi

Agust Riewanto ;  Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta

MEDIA INDONESIA, 13 Agustus 2013

PUBLIK baru saja dikejutkan oleh langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menunjuk Patrialis Akbar (mantan Menteri Hukum dan HAM serta politikus PAN) menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Achmad Sodiki tanpa partisipasi publik yang jelas. Belakangan ini sejumlah LSM (YLBHI dan ICW) mempersoalkan langkah pemerintah melalui somasi dan bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pergantian hakim konstitusi tahun ini menarik untuk dicermati karena berdekatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2014 baik pemilu DPD, DPR, DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden. Realitasnya UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disahkan dengan suasana politis yang sangat kental. Belum lagi revisi terhadap UU No 42/2008 tentang Pilpres 2009 dalam proses yang amat kontroversial di DPR, terutama di level ambang batas pencalonan (presidential threshold).

Padahal salah satu tugas utama MK ialah membubarkan partai politik (parpol) dan memutus sengketa hasil pemilu. Karena itu, patut terus dicermati pengusulan Patrialis Akbar, yang juga politikus dari PAN ini, oleh presiden tidak memiliki agenda khusus Pemilu 2014.

Ini beralasan, karena pengusulan Patrialis ini dilakukan tidak secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Ini ditengarai melanggar ketentuan Pasal 19 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sikap mengusulkan Patrialis ini merupakan sebuah langkah kemunduran yang diperlihatkan pemerintah. Sebab sebelumnya, pemerintah memfungsikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada proses seleksi terbatas dalam pemilihan hakim konstitusi ketika mengajukan Abdul Muktie Fadjar, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati (ketiganya akademisi). Namun, tradisi ini berubah saat pemerintah mengajukan Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar ini.

Hakim negarawan

Ketentuan Pasal 19 UU MK yang meminta pemilihan hakim konstitusi dilakukan transparan dan partisipatif pasti memiliki tujuan, yakni untuk memfilter kepentingan-kepentingan gelap yang dapat mencederai kepentingan umum. Tindakan Presiden menyelundupkan Patrialis yang politikus PAN dapat membuat kredibilitas MK memburuk di mata publik dan dicurigai beraroma kepentingan politik untuk menyelamatkan hasil Pemilu 2014 dari parpol tertentu. Bahkan kini aroma Pemilu 2014 itu kian kentara ketika MK diisi hakim dari unsur politikus.

Sebelumnya, telah ada Akil Muchtar (Ketua MK/Golkar) dan Hamdan Zoelva (PBB), kini bertambah Patrialis (PAN).

Menurut ketentuan dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan seseorang mesti memenuhi tiga syarat untuk menjadi hakim MK: (1) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, (2) adil, dan (3) negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Selanjutnya dalam UU dan penjelasannya dinyatakan bahwa untuk memperoleh hakim konstitusi sesuai dengan kriteria itu dilakukan cara pencalonan transparan dan partisipasif serta pemilihan secara objektif dan akuntabel. UU ini dengan tegas mensyaratkan salah satu kriteria yang penting dan membedakan kualitas calon hakim konstitusi dengan pejabat negara lainnya yakni syarat negarawan.

Pendefinisian makna `negarawan’ menjadi penting karena para hakim inilah yang bertanggung jawab antara lain menjaga alasan dasar berdirinya republik Indonesia dan jaminan hak-hak konstitusional setiap warga negara. UU itu sendiri tidak mendefinisikan makna `negarawan’ atau the statesman. Namun, secara singkat, makna politicos (Yunani) atau politicus (Latin) setidaknya mengandung dua kata kunci, yakni `terhormat dan figur yang dianggap dapat berdiri di atas semua golongan’ (respected and notable figur or leader).

Karena itu, kendati para hakim MK diusulkan tiga institusi yang dua di antaranya institusi politis (DPR dan Presiden), mestinya tetap mengedepankan aspek kenegarawanan. Realitasnya, putusan hakim MK bersifat final dan berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertimbangan hukum dari MK mesti menge depankan kepentingan tidak hanya jangka pendek, tetapi jangka panjang. Karena itulah, konsesi dan intervensi sematamata untuk kepentingan sesaat akan merusak arti dan makna kenegarawanan.

Paham konstitusionalisme

Secara filosofis fungsi utama hakim MK adalah sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) atau meneguhkan paham konstitusionalisme dalam bernegara. MK diharapkan mampu menempatkan hukum sebagai panglima dan berdiri mengatasi politik atau menegakkan prinsip negara hukum (rechstaats), bukan negara kekuasaan di tangan segelintir orang (machstaats).

Sebagaimana dinyatakan Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1961), bahwa dalam menjalankan fungsi sistem bernegara modern berdasarkan prinsip hukum (konstitusionalisme) dipastikan muncul konflik antara norma yang lebih tinggi dan yang lebih rendah, bukan saja berkaitan antar-UU (statute) dengan putusan pengadilan, melainkan juga antarinstitusi (organ negara) dengan UU.

Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga khusus yang mampu memutus konflik itu, yaitu suatu mahkamah khusus (versfassungsgerichtshoft) atau MK untuk meneguhkan paham konstitusionalisme. Paham konstitusionalisme merupakan paham yang berprinsip bahwa pelaksanaan kekuasaan negara oleh organ-organ negara harus berdasarkan ketentuan konstitusi. Pelanggaran terhadap konstitusi tidak dapat ditoleransi karena akan menimbulkan kekuasaan yang tiran dan semena-mena. Untuk menilai secara objektif dan independen, apakah suatu tindakan negara melanggar konstitusi dibutuhkan suatu lembaga dan hakim yang mengadili dan memutuskan melalui jaminan dari konstitusi.

Di titik inilah mengapa MK menurut Pasal 24 C UUD 1945 memiliki otoritas berupa menguji UU terhadap UUD, menguji kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi kan UUD, memutus pembubaran parpol, pemberhentian presiden, dan memutus sengketa hasil pemilu.

Otoritas limitatif yang diberikan UUD 1945 pada MK itu dekat dengan `wilayah politik’. Karena itu, MK dituntut untuk mengerti dan memahami dunia politik. Namun, tidak terjebak dan tergelincir dalam pusaran dan conflict of interest pada politik tertentu (partisan).

Partisipasi publik

Agar kelak terpilih hakim konstitusi yang negarawan dan tidak tergelincir dalam kepentingan jangka pendek, pemerintah sebaiknya menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 dan 20 UU MK dengan membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang tata cara seleksi hakim MK. Begitu pula MA perlu membuat peraturan MA (Perma) tentang hal yang sama, dan DPR juga perlu membuat tata tertib serupa. Sebab hingga 10 tahun setelah UU MK dibentuk, peraturan yang mengatur hal ini lebih lanjut belum ada.

Secara konkret pemerintah sebaiknya meminta saran dari Wantimpres dalam mengusulkan nama-nama calon hakim MK. DPR menjaring namanama dari masyarakat melalui alat kelengkapan struktur dewan. Sementara itu, MA dapat bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaring calon-calon yang layak menjadi hakim MK.

Tiba saatnya kini, presiden, DPR, dan MA melakukan proses pencalonan dan seleksi komposisi hakim MK yang lebih terbuka, transparan melibatkan partisipasi publik secara luas. Hanya dengan cara ini dimungkinkan akan dapat menjaring sebanyak-banyaknya nama calon hakim MK dengan kualifikasi kenegarawanan dan memiliki pandangan luas tentang sistem ketatanegaraan, konstitusionalisme, dan penguatan aspek hak asasi manusia (HAM). 

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *