Mendekati pelaksanaan pilpres, ada satu persoalan penting yang tiba-tiba menjadi perhatian banyak pihak, terutama KPU, pemerintah, DPR, dan tim capres, yaitu yang terkait dengan multitafsir ketentuan Pasal 159 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (SM, 12/6/14). Pasal 159 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur syarat minimal memenangi pilpres.
Pasal itu menyebutkan, pasangan capres/cawapres harus mendapat suara 50% dari jumlah pemilih, dengan sedikitnya 20% di tiap provinsi tersebardi lebih dari setengah jumlah provinsi. Bila memenuhi syarat itu, keduanya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Andai tak tak ada pasangan capres/- cawapres yang memenuhi syarat kemenangan tersebut maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, kembali dipilih secara langsung oleh rakyat. Teks pasal ini merupakan turunan dari konstitusi kita, Pasal 6 AAyat (3) dan (4) UUD 1945 pascaamendemen.
Ketentuan pasal ini merujuk dinamika politik pilpres 2009 yang mengikutsertakan lebih dari dua pasangan capres/cawapres. Namun situasi politik pilpres 2014 ada hal yang berbeda, mengingat menyertakan hanya dua pasangan, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Bagaimana andai dua pasangan itu tidak bisa memenuhi syarat kemenangan tersebut karena kompetisi yang cukup ketat, apakah tetap dilakukan dua putaran atau cukup hanya satu putaran? Undang-undang itu sejatinya harus mempertegas dan memastikan, apakah ketentuan pilpres dua putaran dalam Pilpres 2009 itu akan kembali diberlakukan/- diterapkan dalam Pilpres 2014.
Tentunya dengan mempertimbangkan segala risiko konflik politik, baik dari aspek politik maupun hukum ketatanegaraan. Ketegasan itu diperlukan melalui rujukan konstitusi (UUD 1945) supaya tidak menimbulkan banyak tafisir tapi justru melahirkan kepastian hukum.
Kepastian hukum menjadi amat urgen mengingat UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengandung aneka problem multiinterpretasi politik dan hukum. Undang-undang itu, secara sosiologis, filosofis dan sejarah, hanyalah dipersiapkan untuk penyelenggaraan Pilpres 2009, bukan Pilpres 2014. Karena itu, settingkonsiderannya memotret situasi Pilpres 2009.
Dilihat dari aspek hukum ketatanegaraan tidak mudah memberlakukan ketentuan UU yang dipersiapkan untuk suatu peristiwa tertentu tapi hendak kembali diterapkan dalam situasi lain. Norma hukum Pasal 159 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 merupakan turunan dari norma hukum tertinggi, yakni Pasal 6AAyat (3) dan (4) UUD 1945 pascaamendemen ketiga.
Sesungguhnya bila menggunakan tafsir legal formal (positivistik), ketentuan dalam Pasal 159 Ayat (1) dan (2) tidak ada yang salah, terutama bila dikaitkan teori hukum Hans Kalsen (1971) Stufenbau Theory dalam General Theory and State, yang menetapkan asas: jika sebuah norma hukum telah merujuk pada norma hukum tertinggi (grundnorm) maka dianggap benar.
Karena itu, ketentuan dalam norma Pasal 159 Ayat (1) dan (2) harus dilaksanakan apa pun yang terjadi, berikut segala risiko yang muncul, baik dari aspek sosial politik berupa kemungkinan konflik horizontal antarpemilih dan antarelite politik (vertikal) maupun dari aspek kemahalan biaya pemilu. Justru bila tidak dilaksanakan berarti telah terjadi pelanggaran konstitusi.
Mayoritas Mutlak
Artinya ketentuan pemenuhan persyaratan minimal menang harus memenuhi tiga syarat dalam pilpres, yaitu pertama; memperoleh 50% dari jumlah pemilih, kedua; menang di 20% tiap propinsi, ketiga; tersebar di setengah (1/2) jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak terpenuhi maka dilanjutkan dengan pilpres putaran kedua.
Pada putaran kedua pasangan dengan memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang. Norma Pasal 159 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 6AAyat (3) dan (4) UUD 1945 ini dilihat dari aspek politik hukum dan pilihan terhadap sistem pemilu sesungguhnya menegaskan bahwa pilpres di Indonesia mengadopsi sistem pemilu berasas mayoritas mutlak (majority system) dengan varian model sistem dua putaran (two round system).
Jadi, bukan mengadopsi sistem pemilu berasas mayoritas sederhana (first pass the post) dengan varian model sistem satu putaran (one round system). Dalam praktik, sistem pemilu mayoritas mutlak memerlukan pemenuhan syarat terpilih secara mayoritas dari jumlah pemilih, yakni 50% suara lebih, dan diperlukan persyaratan penyebaran suara di tiap provinsi dengan kuota tertentu.
Hal itu dimaksudkan untuk mengukur kuat dan luasnya basis dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih. Pilihan hukum ketatanegaraan yang tersedia untuk menyudahi multitafsir terhadap ketentuan Pasal 159 Ayat (1) dan (2) UU UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang adalah menyempurnakannya dengan merevisi UU tersebut. Namun karena tak tersedia cukup waktu bagi presiden dan DPR untuk menyusun UU baru maka harus dicari pilihannya selanjutnya.
Dalam kondisi darurat atau kegentingan yang memaksa, harus ada kejelasan hukum. Satu-satunya cara adalah KPU, presiden, dan DPR, duduk bersama dan mengusulkan kepada presiden supaya segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Jadi, bukan meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat UUD 1945 pascaamendemen tidak mengenal fatwa MK kecuali melalui judicial review.
(Sumber: Suara merdeka, 13 Juni 2014)
Tentang penulis:
Dr Agus Riewanto SH MA, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta