Agust Riewanto ; Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA, 28 Januari 2015
PUBLIK patut mengapresiasi positif pernyataan Presiden Jokowi da lam merespons perseteruan KPK-Polri di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015) yang menginginkan penegakan hukum secara objektif, Polri dan KPK perlu menjalankan hukum sesuai dengan UU yang berlaku dan berlangsung secara transparan. Pernyataan Presiden Jokowi itu dikeluarkan sesaat setelah Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang diduga melakukan tindak pidana pengerahan saksi palsu dalam pilkada di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Makna objektivitas hukum
Terkait ait dengan kisruh KPK-Polri itu (Media Indonesia, 26 Januari 2015).
Presiden hendak menempatkan posisi kepala negara sebagai lembaga netral yang akan menampung aspirasi objektif dari kelompok masyarakat dalam melihat kasus perseteruan KPK-Polri.
Dalam pertemuan dengan tujuh tokoh publik itu, Presiden kembali menegaskan sikapnya agar semua lembaga hukum baik Polri, KPK, kejaksaan, maupun MA untuk dapat menjaga wibawa, tidak saling mengkriminalkan, bersikap transparan, dan tidak saling mengintervensi; KPK-Polri harus bekerja sama dalam pemberantasan korupsi; institusi hukum harus bertindak sesuai UU; dan komitmen Presiden untuk mengawasi dan mengawal proses hukum di KPK-Polri.
Pernyataan Presiden Jokowi tentang penegakan hukum objektif itu sesungguhnya bermakna untuk melindungi kedua institusi, baik KPK maupun Polri, karena kedua institusi itu sama pentingnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Polri tak boleh lumpuh dan hilang wibawa dalam penegakan hukum karena di tangan Polri hukum dapat berjalan. Demikian pula KPK tak boleh lemah dan surut kinerja dalam pemberantasan korupsi karena di tangan KPK yang kuat dan independenlah pemberantasan korupsi akan dapat berlangsung secara signifikan.
Di titik ini sesungguhnya Presiden Jokowi tak ingin menempatkan dirinya untuk mengintervensi terlalu jauh dalam penegakan hukum sebab hukum yang baik hanya akan tunduk pada UU, bukan pada kebijakan presiden. Itulah sebabnya pernyataan Presiden itu mencerminkan kehati-hatian Presiden dalam melihat perseteruan di dua institusi itu (KPK-Polri). Sikap kehati-hatian itu juga menunjukkan secara filosofis bahwa Presiden sebagai kepala negara tidak boleh subjektif atau bertindak atas nama kepentingan sendiri, tetapi harus berada dalam posisi objektif, yaitu berada di tengah-tengah dalam memediasi semua persoalan yang terjadi dalam hubungan kelembagaan negara. Jika presiden subjektif atau memihak pada salah satu institusi, akan dapat berakibat merendahkan martabat institusi yang satu, tetapi juga menurunkan harga diri lembaga yang lain.
Objektivitas hukum yang dimaksud Presiden Jokowi itu sesungguhnya menyiratkan posisi Polri dalam menangani kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK BW itu harus berdasarkan pada apa yang seharusnya diperintah UU sesuai dengan KUHP-KUHAP dan UU No 2 Tahun 2009 tentang Kepolisian, bukan atas dasar motif politik tertentu. Begitu pula KPK dalam menetapkan status tersangka dalam kasus `rekening gendut’ terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) yang kini ditunda pelantikannya sebagai Kapolri oleh Presiden diharapkan dapat berlangsung berdasarkan UU No 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU No 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan bukan atas dasar motif kriminalisasi, apalagi berdasarkan pesanan politik dari pihak-pihak tertentu yang hendak mengganjal karier Komjen BG dan menghancurkan wibawa institusi Polri.
Langkah hukum objektif
Itulah sebabnya dalam menyudahi konflik KPK-Polri itu dalam konteks penegakan hukum yang objektif paling tidak tersedia beberapa pilihan langkah taktis dan strategis:
Antara lain, Presiden Jokowi perlu segera menerbitkan keppres tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK BW sesuai dengan UU KPK untuk mempertanggungjawabkan kasus yang menimpanya dengan terlebih dahulu menunggu proses pengunduran diri BW kepada pimpinan KPK dan oleh pimpinan KPK diteruskan kepada Presiden. Tak perlu ada perintah pemberhentian penyidikan (SP3) sebab SP3 hanya akan membuat penegakan hukum tak objektif. Lebih dari itu, sesungguhnya SP3 menurut Pasal 109 KUHP hanya terjadi dalam tiga hal: bukan kasus pidana, tidak ada bukti cukup, dan demi hukum. Sementara itu, Polri merasa penetapan tersangka BW telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP. Karena itu, beri kesempatan Polri menuntaskan kasus tersebut untuk menunjukkan Polri serius menangani kasus itu berdasarkan hukum objektif.
Selain itu, KPK perlu diberi kesempatan pula untuk menyelesaikan kasus Komjen BG secara serius berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK agar publik secara terang dan terbuka dapat menilai kebenarannya, bukan atas dasar desakan politik tertentu yang seakan-akan membawa KPK turut memolitisasi kasus Komjen BG itu. Apalagi hanya atas dasar dendam politik sang Ketua KPK Abraham Samad yang gagal melobi elite PDIP untuk menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2014 lalu, seperti dinyatakan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Media Indonesia, 22 Januari 2015).
Sambil menunggu kepastian hukum atas kasus BW dan Komjen BG itu, Presiden masih tetap menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai yang mengemban tugas Kapolri dan melindungi KPK untuk tetap bekerja dalam pemberantasan korupsi, kendati hanya tertinggal tiga komisioner. Namun, karena asas kerja KPK berdasarkan UU No 20/2003 tentang KPK ialah kolektif kolegial, Presiden perlu menjamin semua keputusan tiga komisioner KPK tetap sah. ●
I love visiting your content for the reason that you often give us huge posts about computers and technology. exceptional writeup humbling Job once again. I plan to put this internet site in my favorites list. I think I shall subscribe to the blog feed also