Pilkada Serentak

Oleh Agus Riewanto

Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU No 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah resmi disahkan tanpa polemik dalam sidang paripurna DPR. Dalam pandangan akhir, semua fraksi sepakat RUU inisiatif DPR yang sudah dibahas melalui Panja A dan B di Komisi II bersama pemerintah ini disahkan menjadi UU baru (Koran Jakarta, Selasa 17 Februari 2015).

Patut diapresiasi semua fraksi DPR tidak lagi ngotot mempertahankan pilkada lewat DPRD. Mereka menyetujui dilakukan secara langsung oleh rakyat dan serentak pada hari, tanggal, bulan, serta tahun yang sama. Beberapa isu krusial perubahan dari hasil revisi UU Pilkada serentak ini masih menyisakan ssejumlah problem.

Di antaranya terkait skenario keserentakan. Ini merujuk hasil revisi UU No 15/2015 makna Pilkada serentak dilaksanakan secara bertahap, bukan bersamaan waktunya bagi 542 daerah otonomi terdiri dari: 34 provinsi; 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada serentak dan menyeluruh baru akan dilaksanakan 2020.

Pilkada serentak UU ini terdiri dari tahap pertama dan kedua. Tahap pertama 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2015. Ini ada 204 daerah. Tahap kedua, tahun 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2016, 2017 dan 2018. Ini ada 338 daerah.

Dengan skenario ini, kelak dapat digelar pilkada serentak menyeluruh pada tahun 2020. Acaranya didului pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta presiden tahun 2019. Jika pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan 2015, ada problem teknis karena mepet partai politik untuk sosialisasi calon, menyiapkan perangkat politik. Selain itu PPP dan Golkar masih pecah. Belum lagi soal penyiapan anggaran baik APBD maupun APBN. Maka lebih realistis andai pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan 2016.

UU baru menghapus uji publik dalam proses pencalonan kepala daerah, diganti sosialisasi calon kepala daerah oleh partai politik, gabungan partai politik, dan penyelenggara pemilu.

Seharusnya uji publik tetap dipertahankan sebagai mekanisme baru dalam upaya melibatkan partisipasi publik dalam pilkada. Selama ini tahapan pencalonan paling krusial untuk mewujudkan seorang calon kepala daerah yang kapabel dalam memimpin daeah dan memiliki rekam jejak integritas moral tinggi.

Pengalaman pilkada langsung 2005-2013 mengajarkan proses pencalonan kepala daerah diserahkan ke partai politik cenderung memperjual-belikan tiket. Parpol hanya akan merekomendasikan dan memberi tiket kepada calon kepala daerah yang populer, berduit banyak. Dampaknya, kelak banyak kepala daerah korupsi untuk mengembalikan modal pembelian tiket pencalonan dari parpol.

Itulah sebabnya uji publik sangat urgen sebagai ajang seleksi bakal calon kepala daerah. Memang ini perlu waktu lama karena harus dilakukan sebuah tim yang keanggotaannya menurut UU No 1/2015 terdiri dari dua tokoh masyarakat, dua akademisi dan satu penyelengara pemilu. Uji publik akan menggairahkan masyarakat sejak awal kompetisi. Tim uji publik perlu diberi ototitas untuk merekomendasi kelayakan bakal calon kepala daerah yang layak ikut pilkada.

Ini dapat dianggap sebagai ajang pemilihan awal (pre-elemination selection). Karena itu, setiap parpol dapat mengajukan beberapa calon untuk ikut seleksi publik. Uji publik akan bernilai tinggi karena mendorong parpol lebih transparan dan akuntabel dalam mengajukan calon.

Terkait ambang batas kemenangan calon dalam pilkada serentak dihapu. Artinya calon yang memperoleh suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai pemenang. Jika merujuk pada Pilkada langsung 2005-2013 berdasarkan UU No 32/2004 juncto UU No 2/2008 tidak efektif dan efisiennya biaya pilkada. Konflik dan ketegangan antarpendukung calon serta kecenderungan pilkada berlangsung dua putaran karena ambang batas minimal suara pemenang setidaknya 30 persen.

Tanpa ambang batas kemenengan, maka pilkada serentak tahun 2015 hanya satu putaran. Problemnya terletak pada soal legitimasi politik kepala daerah. Tanpa ambang batas kemenangan, akan berakibat rendahnya dukungan kepala daerah dalam pilkada.

Bahayanya, bila model ini dibawa ke DPRD akan melahirkan polarisasi dukungan dan berpotensi mendegradasi jalannya pemerintahan demokratis daerah. Karena itu sebaiknya amabang batas kemenangan calon dalam pilkada perlu dipertahankan, seperti selama ini.

Terkait jumlah pasangan calon ditetapkan wakil kepala dearah dapat lebih dari satu sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayah. Paket calon dalam pilkada tetap dipertahankan.

Jika melacak pada fakta empirik hasil pilkada langsung 2005-2013 hampir 95 persen kepala daerah dan wakil pecah kongsi di tengah jalan.

Dengan kata lain, selama memerintah keduanya tidak kompak. Akibatnya pemerintah daerah tidak sehat dan melahirkan konflik birokrasi. Uniknya lagi, saat pencalonan periode berikutnya, banyak yang menjadi lawan. Cara-cara ini jelas tidak produktif dalam mendorong kepemimpin politik di daeah menjadi kuat dan solid. Padahal syarat good and clean government dimulai dari kekompakan-kebersamaan dalam visi misi kepala daerah dan wakil.

Ditunjuk

Maka, cukup beralasan dalam pilkada serentak mendatang yang dipilih kepala daerah saja Wakilnya ditunjuk atau dipilih kepala daerah pemenang. Calonnya dapat berasal dari kalangan parpol, PNS karir atau profesional. Angkanya bergantung pada luas dan jumlah penduduk daerah.

Cara ini akan jauh lebih efektif dalam mendorong produktivitas kinerja pemerintah daerah karena kepala daerah akan dapat berkonsentrasi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa diganggu rivalitas politik tak sehat. Wakil kepala daerah akan jauh lebih loyal kepada kepala daerah. Kedunya dapat memanggul tanggung jawab masing-masing secara proporsional.

Beberapa problem krusial teknis pilkada serentak tahun 2015 ini jika tak segera diantisipasi dengan baik bisa menganggu. Ini terutama perlunya memperkuat sosialisasi pada publik tentang rencana pilkada serentak 2015. Pilkada harus diselenggarakan KPUD yang berintegritas. Perlu kenegarawanan yang kuat elite parpol dan calon kepala daerah agar hasil pilkada serentak 2015 menjadi lebih baik dari pilkada 2005-2013.

Revisi UU Pilkada Serentak tahun 2015 harus mampu menghasilkan pilkada yang kian demokratis. Dengan demikian kepala daerah yang dihasilkan sungguh-sungguh berkualitas dan mampu menyejahterakan rakyat.

(Sumber: Koran Jakarta, 24 Februari 2015).

Tentang penulis:
Dr Agus Riewanto, SH, MA, mengajar di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UNS

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *