Menyoal Remisi Koruptor

Oleh Agus Riewanto

Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana memberikan remisi atau pengurangan hukuman penjara bagi koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2009 yang secara ketat telah membatasi pemberian remisi kecuali bersedia untuk bekerja sama dalam pembongkar kasus korupsi atau menjadi wishtleblower (peniup pluit).

Menurut Menkumham, PP ini telah usang dan perlu direvisi dengan memberi remisi pada koruptor karena koruptor juga manusia yang perlu diberi waktu untuk insaf dan tidak mengulang perbuatannya lagi.

Kebijakan hukum Kemenkumham memberi remisi pada koruptor ini sulit diterima akal sehat alias irasional. Karena, secara normatif kebijakan ini telah nyata melanggar ketentuan norma Pasal 37 ayat (2) Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003 yang mewajibkan setiap negara anggota PBB untuk tidak mudah memberi diskon hukuman kecuali apabila pelaku kejahatan beriktikad baik bekerja sama dalam penyelidikan dan penuntutan suatu kejahatan. Kebijakan ini juga tidak sinkron dengan UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lebih dari itu, kebijakan ini sangat tidak sensitif terhadap animo publik yang begitu kuat menginginkan pemerintah bersedia “berperang” melawan koruptor, terbukti dengan aneka dukungan pada KPK saat berseteru dengan Polri dalam kasus “rekening gendut” yang diduga melibatkan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

Publik sungguh kecewa terhadap sikap pemerintah dalam pemberian remisi untuk koruptor, dalam praktiknya begitu mudah memberi remisi pada koruptor tanpa persyaratan yang ketat sehingga terkesan sangat diobral dan melukai rasa keadilan di masyarakat.

Kejahatan korupsi sangatlah berbeda dengan kejahatan kriminalitas pada umumnya karena korban kejahatan ini tidak hanya individu, tetapi masyarakat dan negara secara luas. Karena, korban kejahatan korupsi ini menyangkut aspek hak asasi masyarakat.

Selama ini para koruptor telah menjarah anggaran negara (APBN/APBD) yang semestinya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Itulah mengapa kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan diperlukan tindakan hukum yang luar biasa (extra ordianary crimes).

Pelaku kejahatan koruptor cenderung tampak baik, berbudi luhur, dan dermawan di tengah masyarakat. Namun, sejatinya penuh kemunafikan, pamrih, dan sangat politis untuk mengelabui citra jahatnya. Dipastikan ketika di dalam penjara sekalipun tampak bijak dan baik, bahkan tak jarang menjadi ”guru” bagi narapidana lainnya.

Selama ini alasan pemberian remisi bagi narapidana adalah karena faktor “perilaku baik” dalam penjara, sudah pasti para koruptor ini adalah orang-orang yang pandai mengolah perilaku seolah-olah baik sehingga bisa jadi ia adalah perioritas pertama yang perlu diberi remisi. Namun, apakah hanya kriteria seperti ini mereka diberi remisi. Alangkah naifnya para pemberi pertimbangan remisi. Bukankah perangai koruptor memang tampak baik, tapi hanya di permukaan. Di titik ini aspek socio-legal perlu menjadi pertimbangan agar tidak mudah mengobral remisi untuk koruptor.

Gagasan Kemenkumham soal pemberian remisi pada koruptor dengan merivisi PP No 12 Tahun 2009 sangat tidak tepat. Seharusnya, latar belakang desain setiap peraturan perundang-undangan haruslah selalu berdasar pada fakta empiris di masyarakat. UU yang baru dibuat setelah ada perisitiwa anomali yang tidak bisa diterima masyarakat, sebagai cermin dari hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Pertimbangan aspek sosial dan masyarakat menurut Brian Z Tamanaha (2007) dalam bukunya Realistic Social-Legal Theory: Pragmatism and a Social Theory of Law, merupakan roh dasar dan landasan utama penegakan hukum dan pengaturan kebijakan hukum. Tanpa mempertimbangkan aspek sosial dalam hukum sama, maknanya hukum telah tercerabut dari fungsi hukum yang seharusnya mengakar dalam dimensi keadilan dan kemanusiaan universal.

Penegakan hukum secara positivistik yang terikat kaku pada sebuah aturan tetulis justru membahayakan tegaknya masyarakat berdasar hukum. Pemberian remisi koruptor selama ini memantik rasa ketidakadilan di masyarakat. Saatnya kita keluar dari positivisme yang kaku ini dan merevisi aneka produk regulasi pemberian remisi bagi koruptor demi melindungi masyarakat yang berkeadilan.

Karena itulah sebelum Kemenkumham hendak membuat kebijakan pemberian remisi pada koruptor perlu mengkaji lebih dalam dan perlu menyinergikan aneka kebijakan pengaturan pemberatasan korupsi. Di titik ini, pembenahannya bukan saja perlunya KPK yang kuat dan independen, tetapi juga penyidik di Polri yang transparan tanpa target politik, penuntutan di kejaksaan yang tanpa tebang pilih dan bergigi, dan pemberian vonis hukuman yang adil dan berat di pengadilan oleh hakim.

Yang lebih penting adalah juga mereformasi lembaga pemasyarakatan (LP) dengan meningkatkan kualitas pembinaan di LP sesuai ketentuan konvensi PBB 1977, 1988, dan 1990, yakni (1) Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners; (2) Basic Principles for Treatment of Prisoners; dan (3) Body of Principles for the Protection of All Persons Under Any Form of Detention or Imprisonment.

Selanjutnya perlu mendesain pembaruan tata kelola LP. Di sinilah urgensitas merancang anggaran APBN yang memadai guna memenuhi standar minimal pembinaan di LP, seperti penambahan jumlah gedung LP, peningkatan mutu dan kualitas penunjang pembinaan napi (makanan-minuman yang sehat, air bersih, dan layanan pengobatan prima). Penambahan jumlah petugas (LP) dan menjamin kesejahteraannya sehingga mereka dapat bekerja profesional dan menghindari praktik mafia antara LP dan napi.

Sebab, tak jarang petugas lapas dengan tanpa peraturan remisi untuk koruptor pun selama ini selalu bermain mata dengan narapidana koruptor yang diberi perlakuan khusus dibanding napi biasa. Tak jarang para koruptor dengan mudah keluar-masuk LP dan bahkan berfasilitas khusus. Tanpa remisi pun para koruptor telah dimanjakan oleh petugas lapas. Di sinilah relevansinya diperlukan reformasi tata kelola lapas agar juga menjadi institusi hilir yang juga antikorupsi.

Pendeknya, pemberatasan korupsi tidak hanya berdiri sendiri dari aspek hulunya, tetapi juga dari aspek hilirnya. Tanpa sinergitas kedua muara ini, pemberatasan korupsi hanyalah gincu belaka, bahkan hanya akan menjadi alat politik pencitraan di sepanjang sejarah rezim kekuasaan di negeri ini.

(Sumber : Republika, 20 Maret 2015)

Tentang penulis:
Agus Riewanto, Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *