Setya Harus Diberhentikan

Oleh Agus Riewanto

Hari-hari ini DPR disorot tajam atas konspirasi Ketua DPR Setya Novanto dan dirut PT Freeport Indonesia minta saham 20% dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar perpanjangan kontrak tambang yang akan berakhir 2021 diperpanjang sampai 2041(Koran Jakarta, 20 Nov 2015). Ini ramai setelah Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan juga disertai alat bukti transkrip rekaman pembicaraan Ketua DPR, Dirut Freeport Indonesia dan pengusaha migas.

Ini kian menunjukkan, mendekati akses kekuasaan politik menjadi kunci membangun kerajaan bisnis. Begitu pula kekuasaan politik akan dapat langgeng dalam genggaman bila berjalinan erat pebisnis yang diuntungkan secara politik karena terproteksi. Sedang politikus mendapat limpahan dana fee pebisnis untuk penguatan kekuasaan politik.

Inilah yang disebut sebagai relasi simbiosis mutualisma dalam jejaring ekonomi-politik. Ini juga bisa disebut relasi patron-client dalam pola akses keuntungan ekonomi-politik. Kekuasaan politik menjadi patron dan pebisnisnya sebagai client. Keduanya tak terpisahkan karena sama-sama diunntungkan.

Menurut Vedi R Hadiz dan Richard Robinson (2013) dalam The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia, sesungguhnya sejak lama negara-negara yang tengah mengayuh jalan menuju demokrasi selalu menghasilkan produk pebisnis yang dekat dengan kekuasaan politik.

Sedang politisi berhasil mempertahankan kekuasaan dengan pembiyaan pebisnis. Memang hampir semua pebisnis besar selalu terlibat dalam “permainan kekuasaan.” Begitu pula kekuasaan politik dapat “dimainkan” para politikus.

Temali keduanya akan menghasilkan produk bisnis hanya untuk mengekplorasi alam, tanpa meretaskan kesejahteraan rakyat karena keuntungan hanya buat melayani kekuasaan yang memproteksi bisnis mulai dari izin, perpanjangan kontrak, konsesi pajak, perluasaan usaha, tenaga kerja, hingga kewajiban divestasi.

Demikianlah yang dapat disaksikan dari sejumlah bisnis besar yang melibatkan investasi asing di bidang minerba, salah satunya PT Freeport yang berbasis di Timika Papua, yang hingga hari ini belum mampu membawa kemakmuran rakyat setempat.

Pelanggaran Berat
Pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport yang diperankan Ketua DPR ini bagian penjelmaan watak kekuasaan politik yang tak akan diam. Dia menjadikan kekuasaan politik alat meraih dan menggeruk pundi-pundi pebisnis kakap yang haus proteksi.

Maka perilaku ini merupakan pelanggaran etika yang sangat berat karena telah memposisikan DPR sebagai negosiator ekonomi, yang merupakan tugas eksekutif. DPR penjaga konstitusi dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Itulah sebabnya MKD tak perlu ragu untuk tegas memberi sanksi berat kepada Setya. Dia harus diberhentikan dari ketua dan keanggotaan DPR. Sebab perilakunya bukan saja melanggar Kode Etik DPR, tetapi secara politik telah menurunkan wibawa wakil rakyat. DPR dijadikan alat pemburu rente.

Dari aspek hukum pidana perilaku Setya dikategorikan sebagai penipuan dan pemerasan, sehingga berpotensi tindak pidana korupsi. Dia harus dijerat dengan UU Antikorupsi dan delik pidana umum KUHP. Mabes Polri dapat bertindak secara langsung tanpa harus menunggu laporan karena peristiwa ini masuk delik pidana mutlak (absolute crimes), bukan delik pidana relatif (relative crimes) yang memerlukan aduan dari pihak yang dirugikan.

Bahkan atas dasar penetapan tersangka Polri ini dapat dijadikan alat MKD untuk kian mempercepat sanksi berat pelanggaran kode etik karena telah dijadikan tersangka oleh polisi, maka Setya dapat disanksi pelanggaran kode etik kategori berat. Dia harus diberhentikan dari posisi Ketua DPR. MKD dapat segera membentuk panel ahli dari unsur masyarakat dan dewan untuk merekomendasikan sanksi segera dibawa dalam paripurna.

Sanksi berat kode etik DPR ini perlu dilakukan MKD pada Setya bukan semata-mata disertai kebencian atau sentimen terhadap partai tertentu, tapi menegaskan bahwa DPR perlu dijaga wibawanya. Dengan begitu tak dijadikan alat mengeruk keuntungan. Selain itu, juga untuk menunjukkan, kejahatan konsiprasi politik di DPR, siapa pun pelakunya harus dihukum.

Jauh lebih terhormat jika Golkar menariknya (merecall) menggunakan UU No 2/2011 tentang Partai Politik sebagai bentuk akuntabilitas parpol yang mampu bertindak secara tepat dalam suasana genting dan memaksa. Publik akan hormat dan percaya pada parpol tersebut.

Cara lain, paling elegan Setya berani mengundurkan diri karena telah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik nasional. Mundur dari ketua DPR bukan hanya menguntungkan diri secara politik, tetapi juga lembaga DPR dijaga martabata dan wibawanya.

Selama ini DPR periode 2014-2019 yang belum dua tahun telah berada dalam titik nadir. Ketidakpercayaan publik atas perilaku dan sikap-sikap politisinya meninggi. Apalagi kinerjanya rendah. Yang dipentingkan hanya menaikkan tunjangan jabatan, peningkatan pembangunan fisik gedung, permintaan pengelolaan dana aspirasi, hingga perilaku Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR yang pelesiran ke Amerika Serikat yang juga tercela secara etis.

Salah satu usaha positif untuk memulihkan wibawa DPR MKD harus bernai sidang terbuka kasus ini lalu memberi sanksi tegas. Ini kalau MKD bisa diharapkan menegakkan kode etik. Sebaliknya, jika MKD tak bernyali menjatuhkan sanksi tegas, menggambarkan negeri ini penuh permainan “orang kuat” dalam lembaga DPR. Publik hanya bisa mencaci maki DPR sebagai sarang para penyamun.

Di sinilah ujian sensitivitas MKD. Mampukah mahkamah ini mengakhiri kasus ini secara elegan berdasarkan mandat moralitas publik. Apalagi di dunia maya publik terus menyuarakan kegeraman atas kasus ini untuk segera diselesaikan dengan tuntas. Bahkan dalam situs layanan analisis media sosial Topsy saja terdapat 10.332 cuitan dengan tagar #Papamintasaham.

Cuitan geram pada kata Setya Novanto ada 45.373 kali dan Freeport 81.584. Fakta ini menunjukkan beta besar harapan publik pada MKD agar tidak tuna sensitif. Mahkamah harus berani, tegas, dan beradab.

(Sumber: Koran Jakarta, 23 November 2015)

Tentang penulis:
Dr Agus Riewanto SH MA, Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *