Agus Riswanto
Edisi: Vol. 4 No. 2 Tahun 2016
Agus Riswanto
Abstract
ABSTRACT: This study examines and learn more on the need to improve the functioning of the House of Representatives (DPR RI) in national legislation. The main problem of the functions of Parliament in every period of the membership of Parliament from 2005-2016 year is the low productivity performance of the Parliament in legislation. This research is a normative law (legal research) or doctrinal explorative research-analysis. The data used is secondary data, in the form of material and the primary law and secondary law. The results showed the main causes of poor quality of legislation the DPR RI because of the extreme multiparty, Parliament favored the performance of supervisory functions in the executive and member of Parliament in the discipline in the use of his time. The legal policy strategy to improve the productivity of legislation DPR RI is, change the course of politics from the agent/delegete to the trustee, eliminating the function of the fraction DPR RI, balancing the role and function of DPR RI and DPD RI, accommodate veto the president, increasing public participation, and streamline costs in making law.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan mendalami tentang perlunya DPR RI meningkatkan fungsi legislasi nasional. Problem utama fungsi DPR dalam setiap periode keanggotaan DPR dari tahun 2005-2016 adalah rendahnya kinerja DPR dalam produktivitas legislasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) atau penelitian doktrinal yang bersifat eksploratif-analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer dan dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan penyebab utama rendahnya kualitas produk legislasi DPR karena faktor multipartai ekstrim, DPR lebih mengutamakan pada fungsi kinerja pengawasan pada eksekutif dan rendahnya disiplin anggota DPR dalam memanfaatkan waktunya. Adapun strategi politik-hukum untuk meningkatkan kualitas produktifitas legislasi DPR adalah, mengubah haluan politik dari agent/delegete ke trustee, menghilangkan fungsi fraksi di DPR RI, menyeimbangkan peran dan fungsi DPR RI dengan DPD RI, mengakomodasi hak veto pada presiden, meningkatkan partisipasi publik, dan mengefektifkan biaya dalam pembuatan undang-undang.
Keywords
Politik hukum, DPR RI, dan produktivitas legislasi.