Oleh Agus Riewanto
Publik sedih mendengar pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan rendah. Banyak jaksa terjerat kasus hukum mulai narkoba hingga korupsi. Pernyataan disampaikan saat menjadi inspektur upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Realitas ini tak boleh dibiarkan karena bila masyarakat tak percaya pada institusi hukum akan berdampak penegakan dan penyelenggaraan negara hukum melemah. Kejaksaan salah satu institusi penting dalam penegakan hukum. Kualitas dakwaan dan tuntutan sangat menentukan masa depan hukum.
Reformasi kejaksaan tak bisa ditunda dalam sistem ketatanegaraan modern untuk menempatkannya dalam posisi bukan bagian pemerintah, tapi mandiri setara dengan posisi yudikatif seperti hakim dalam Pasal 24 UUD 1945. Namun kejaksaan hanya diproteksi di bawah UUD 1945, yaitu Pasal 2 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. UU itu menegaskan, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah. Padahal hakim dan jaksa adalah aparat utama penegak hukum, namun dibedakan dalam proteksi konstitusi dan kemandiriannya.
Pengalaman selama ini menunjukkan, lemah atau gagalnya menempatkan kejaksaan sebagai menara keadilan adalah ketidakmandirian kejaksaan dari intervensi kekuasaan eksekutif pusat (presiden) dan eksekutif daerah (gubernu/bupati/wali kota) dalam mengatur dan meramu perkara pidana. Dengan begitu, suatau perkara yang sebenarnya dihukum dengan tuntutan jaksa maksimal dapat diminimalkan atau bahkan dihentikan kejaksaan karena intervensi.
Contoh kasus yang paling mudah diingat penanganan kejaksaan agung atas kasus dugaan permufakatan jahat dalam kontrak perpanjangan PT Freeport yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pada awalnya, penanganan kasus dilakukan secara intensif. Namun, setelah Partai Golkar bergabung ke pemerintah, kasusnya menghilang ditelan bumi.
Maka, usaha paling penting reformasi di tubuh kejaksaan dengan meneguhkan kemandirian atau menarik dari wilayah kekuasaan eksekutif. Jadi, ke depan diperlukan upaya progresif untuk meletakkan asas independensi dan kemerdekaan kejaksaan. Kini perlu diwujudkan suatu komitmen khusus untuk memposisikan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan modern sebagai lembaga independen, bukan bagian pemerintahan yang secara teknis ternyata dipenuhi intervensi kepentingan.
Praktik kejaksaan yang independen dari pemerintah telah cukup banyak dilaksanakan di negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon. Di sana kejaksaan merupakan lembaga hukum yang bertanggung jawab terhadap penuntutan negara bukan pada pemerintah. Kini banyak negara yang telah menempatkan kejaksaan lepas dari pemerintahan dan cukup berhasil memberangus kejahatan, terutama korupsi.
Bahkan secara ekspilisit dalam kongres ke-8 PBB di Havana, Kuba, pada 7 September 1990 dinyatakan, setiap lembaga penegak hukum harus mandiri dari intervensi kekuasaan yang cenderung menyandera hukum demi kroni-kroninya.Hal itu membuat hukum bersimpuh di bawah telapak kaki kekuasaan.
Begitu pula dalam pertemuan jaksa agung se-Asia Afrika di Seoul tahun 1990, dinyatakan, jaksa harus independen dari pengaruh ekonomi, penguat kesesejahteraan publik dan pendorong perkembangan demokrasi. Jaksa adalah penuntut tertinggi hukum. Dia tidak bertanggung jawab atau dapat diperintah langsung oleh kekuasaan apa pun, kecuali oleh hukum itu sendiri.
Jika negeri ini ingin mewujudkan negara bersih dari korupsi, maka kejaksaan harus ditempatkan sebagai institusi independen dari pemerintahan melalui proteksi konstitusi dasar (UUD 1945). Ini tak dapat ditawar lagi.
Tafsir Kemandirian
Ke depan perlu tafsir ulang terhadap ketentuan Pasal 24 UUD 1945 yang menyebutkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum. Pasal ini tidak boleh hanya ditafsirkan berlaku untuk para hakim di mahkamah agung (hakim peradilan umum, militer, tata usaha Negara, dan agama) dan para hakim konstitusi di mahkamah konstitusi (MK), akan tetapi seharusnya berlaku pula untuk para jaksa di kejaksaan.
Desain ketatanegaran Indonesia modern mendatang perlu pula menafsirkan secara progresif Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Ini seharusnya dimaknai, semua aparat penyelenggara hukum termasuk kejaksaan harus independen dari unsur eksekutif.
Inilah tafsiran modern konstitusional Indonesia yang harus diwujudkan, agar tak mencampur adukan otoritas kejakasaan sebagai aparatur negara, namun juga bertindak mewakili pemerintah dalam berbagai kasus. Harus ada ketegasan dalam pemisahan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif dalam semua aspek. Ini bukan hanya soal rekrutmen, pengawasan, dan pengajian, akan tetapi juga dalam sikap atau tindakan.
UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan belum mampu memandirikan dari intervensi kekuasaan politik pusat dan daerah. Momentum hari Bhakti Adhiyaksa kali ini perlu menjadi perhatian khusus pemerintahan agar mampu mewujudkan independensi kejaksaan. Ini bila negara ingin menegakkan hukum secara serius sesuai cita-cita reformasi.
(Sumber : Koran Jakarta, 27 Juli 2016).
Tentang penulis :
Dr Agus Riewanto, SH, MA, Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS