Relevansi Hukum Mati Gembong Narkoba

TRIBUNJATENG.COM – Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman. Freddy diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tahun 2012 karena mengimpor sejumlah 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok. Bahkan Freddy kini masih mengatur peredan narkoba dari balik jeruji. Saat ini Freddy menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Nusakambangan Cilacap. Freddy akan segera berhadapan dengan regu tembak untuk menjalani hukuman mati. Selain itu masih terdapat 14 orang terpidana mati gembong narkoba tengah menunggu eksekusi mati karena telah divonis pidana mati pada tahun 2015 lalu.(Tribun Jateng, 23 Juli 2016).

Dalil Larangan

Kejaksaan Agung tak perlu ragu dan takut untuk segera mengeksekusi vonis mati narapidana gembong narkotika, kendati di tengah desakan sejumlah kalangan, terutama aktifis HAM agar pemerintah dan Kejagung meninjau dan mengurungkan rencana eksekusi hukuman mati karena tidak manusiawi dan melanggar HAM, serta melanggar Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Convention for Civil and Political Rights(ICCPR) tentang “Hak untuk Hidup”(the rights of life)yang telah diratifikasi menjadi UU No.12/2005. Juga konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat tahun 1984 yang telah diratifikasi menjadi UU No.5/1998.

Kejagung perlu didorong bernyali untuk segera mengeksekusi ke-14 orang gembong narkoba karena dari aspek sosiologis hukuman mati pantas diberikan pada para gembong narkoba. Faktanya Badan Nasional Narkotika (BNN RI) mencatat hingga bulan November 2015 saja jumlah korban pengguna narkoba di indonesia telah mencapai 5,9 juta jiwa. Jumlah ini meningkat signifikan dari sekitar 4,2 juta jiwa pada Juni 2015. Segementasi korban pengguna narkoba sudah sangat luas, mulai dari pelajar SD hingga Mahasiswa, dosen, dokter, aparatur hukum, anggota DPR, kepala daerah hingga ibu rumah tanggal. Jelas para gembong narkoba merupakan pejahat kemanusiaan karena telah menyengsarakan jutaan manusia Indonesia. Itulah sebabnya cara melawannya juga harus dengan cara yang luar biasa(extraordinary crimes).

Cara luar biasa yang disediakan dalam sistem hukum piadan Indonesia adalah pemberian sanksi hukuman mati bentuk sanksi paling berat(ultimatum remidium), kendati pemberian sanksi hukuma mati ini tak cukup relevan dalam mengurangi jumlah kasus narkoba di Indonesia, misalnya berdasarkan data dari BNN RI data tentang kasus narkoba sepanjang tahun 2015 hingga Juni tahun 2016 sejumlah 1.015 kasus. Dari jumlah itu, 1.681 tersangka ditangkap yang berasal dari jaringan narkotika nasional dan internasional.(Kompas, 22 Juli 2016).Akan tetapi pemberian sanksi hukuman mati paling tidak akan dapat mengurangi kecenderungan seseorang untuk melakukan kejahatan serupa dan dapat melahirkan efek jera bagi para gembong, pengedar dan pemakai narkoba.

Dalil Perintah

Bila dilacak secara serius terdapat klausul yuridis yang memerintahkan negara menjatuhkan (imperative) hukuman mati terhadap kejahatan luar biasa tertentu. Misalnya Pasal 6 Ayat (2) ICCPR itu sendiri masih memberi opsi diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius(extra ordinary crimes), seperti: kasus narkotika, terorisme, pembunuhan secara keji, dan korupsi. Itulah sebabnya hingga hari ini (2015) dalam catatan Mahkamah Internasional masih terdapat 68 negara di dunia yang mempertahankan ancaman hukum mati dalam berbagai peraturan perundangan, termasuk Indonesia, Malaysia, dan kawasan Asia lainnya.

Berdasarkan yurisprudensi Putusan MK RINo.2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 dalam perkara uji materil(Judicial review)terhadap pidana mati yang di vonis mati untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pidana mati, menurut MK, tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia

Restitutio in Integrum

Argumentasi para aktifis HAM menentang eksekusi pidana mati di Indonesia itu, tampaknya hanya melihat kepentingan hukum dari aspek hak pelaku kejahatan yang akan menerima hukuman, namun melupakan aspek kepentingan hak asasi terhadap perlindungan hukum korban kejahatan.

Dalam studi kebijakan hukum dan HAM(legal policy)pelaku kejahatan selalu menempati ruang perhatian utama, sedangkan korban nyaris terlupakan(forgotten people). Secara empirik titik lemah konsep dan praktek sistem hukum pidana Indonesia selama ini juga lebih menitik beratkan perhatian pada perlindungan pelaku kejahatan(offender oriented)dan nyaris tak menyisakan ruang harmoni (keseimbangan) dalam memberikan perlindungan hukum untuk korban.

Mengubah Cara Menghukum

Sanksi hukuman mati masih relevan diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai upaya sistematis untuk keharmonisan hak (restitutio in integrum) antara pelaku dan korban untuk keseimbangan keadilan. Namun yang perlu dilakukan perubahan dan modernisasi dalam eksekusi hukuman mati adalah caranya, seharusnya tidak dilakukan oleh regu tempak, melainkan dengan menggunakan cara-cara yang lebih manusiawai sebagaimana dilakukan oleh 68 negara yang masih mempertahankan hukuman mati, yakni dengan mensutikkan zat kimia tertentu pada terpidana. Cara ini jauh lebih manusiawai dan bermartabat. (tribunjateng/cetak)



Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Relevansi Hukum Mati Gembong Narkoba, https://jateng.tribunnews.com/2016/07/27/relevansi-hukum-mati-gembong-narkoba.

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *