Akuntabilitas Bantuan Dana Parpol

Oleh Agus Riewanto

BELUM lama ini, pemerintah bersepakat dengan Komisi II DPR untuk menaikkan bantuan dana keuangan dari APBN untuk partai politik menjadi sepuluh kali lipat, dari semula Rp 108 per suara menjadi Rp 1.080 mulai tahun 2017.

Harus diakui, mengelola organisasi parpol tidaklah mudah, karena memerlukan biaya mahal. Menurut ICW(2016), rata-rata parpol memerlukan dana antara Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar setiap tahun. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan rutin partai. Padahal, sumber dana parpol sangat terbatas.

Berdasarkan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, ada tiga sumber pemasukan partai, yaitu iuran anggota, sumbangan perorangan dan badan usaha, serta alokasi keuangan negara dari APBN dan APBD tergantung pada jumlah kursi yang diperoleh.

Parpol dilarang memperoleh dana melalui badan-badan usaha. Artinya, sistem pengelolaan parpol kita nirlaba, sedangkan kebutuhan parpol tak terbatas.

Untuk menutup kekurangan dana, parpol kerap memanfaatkan kader-kader yang menjabat di DPR/DPRD, kementerian, kepala daerah, hingga komisaris BUMN untuk membantu pendanaan.

Wajar jika KPK merilis data hingga 21 Agustus 2016 ini, paling tidak ada 361 kepala daerah yang terdiri atas 343 bupati/wali kota dan 18 gubernur menjadi tersangka korupsi sejak 2002.

Selain itu, sejak 2002 hingga 2016, sudah ada 446 politisi di legislatif menjadi tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi APBN untuk kepentingan pribadi dan parpol.

Dari data ini dapat dimengerti, parpol perlu diselamatkan dari korupsi dengan cara menaikkan bantuan dana APBN. Banyak negara sudah memberikan subsidi besar kepada parpol.

Jumlahnya beragam, ada yang 30 persen, 50 persen, bahkan 70 persen bantuan negara. Selain itu, peningkatan dana bantuan juga dimaksudkan agar parpol tak dikelola hanya oleh para oligarki (kelompok elite).

Selama ini, banyak parpol berjalan berdasarkan kemauan para oligarki ini karena ia dianggap yang menguasai saham, selain para rente pengusaha hitam.

Dengan bantuan ini, parpol diharapkan tidak bergantung pada siapa pun kecuali kepada kepentingan konstituen dan AB/ART parpol.

Jika parpol hanya dikelola dan dikontrol oleh satu kelompok, kebijakan yang dikeluarkan parpol kelak bukan untuk kepentingan bangsa dan negara, melainkan hanya mengabdi pada kepentingan oligarki dan para rente pengusaha hitam sekutu parpol.

Parpol Berkualitas

Di titik inilah negara harus hadir. Jika pemerintah dan DPR serius mewujudkan parpol yang berkualitas, bersih, dan pemilu berintegritas tanpa politik uang, maka peningkatan bantuan keuangan parpol sangat mendesak dilakukan. Peningkatan bantuan keuangan itu bisa berdampak positif pada perbaikan keuangan negara.

Sering terjadi kebocoran keuangan negara akibat perilaku koruptif kader parpol. Namun, peningkatan bantuan keuangan ini harus disertai transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah penyelewengan.

Dalam hal akuntabilitas, parpol perlu melakukan pemisahan laporan keuangan berdasarkan sumber. Jika bersumber dari APBN/APBD, maka BPK perlu dilibatkan untuk melakukan audit dana.

Laporan audit BPK dapat dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan. Konsekuensi kenaikan dana bantuan APBN pada parpol ini harus diimbangi upaya sistematis untuk menjadikan parpol sebagai badan hukum yang dapat dimintai pertanggunjawaban pidana, bukan hanya sekadar elite parpol.

Momentum kenaikan bantuan dana APBN untuk parpol ini dapat dijadikan sebagai langkah maju dalam pengembangan hukum pidana korporasi Indonesia.

Salah satunya adalah parpol sebagai organisasi badan hukum (corporate) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi.

Selama ini, korupsi yang dilakukan oleh badan hukum parpol tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga sebesar apapun dana APBN yang digunakan untuk pembiayaan rutin organisasi parpol tak dapat kenai sanksi pidana.

Akibatnya, yang dipidana hanyalah pengurus parpol. Dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara M Nazaruddin misalnya, amar dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan hakim mengatakan, Anas dan Nazarudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi APBN, salah satunya untuk kepentingan Demokrat.

Namun Partai Demokrat tidak dapat dikenai sanksi pidana. Hanya Anas dan Nazaruddfin yang dipenjara, denda, pengembalian uang dan pencabutan hak politik.

Karena itu, efek positif kenaikan bantuan dana APBN untuk parpol ini harus dimaknai sebagai lompatan untuk dapat memidanakan organisasi parpol jika terbukti mengorupsi dana APBN.

Dengan begitu, terkandung konsekuensi parpol dapat dibubarkan. Jika parpol tak bersedia atas konsekuensi akuntabilitas dan pemberian sanksi pidana korporasi berupa pembubaran, maka sebaiknya pemerintah dan DPR menunda kenaikan bantuan.

Lebih dari itu, sesungguhnya kenaikan bantuan dana parpol momentumnya tidak tepat jika dilihat dari aspek politik anggaran APBN, karena berdasarkan laporan Menteri Keuangan, APBN 2016 mengalami defisit.

(Sumber: Suara Merdeka, 10 Oktober 2016)

Tentang penulis:

Dr Agus Riewanto, pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *