Menanti Jokowi Membongkar Kasus Munir

Oleh Agus Riewanto

Belum lama ini publik dikejutkan oleh hilangnya berkas dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir Thalib.

Namun, setelah terjadi polemik dan desakan publik, akhirnya pihak Istana memastikan telah menerima kembali dokumen tersebut dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dokumen itu diserahkan ke Istana melalui kurir mantan menteri sekretaris kabinet era SBY, Sudi Silalahi. Saat ini sudah di tangan Kementerian Sekretaris Negara berupa kopi naskah TPF pada 2005 yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung (Sindonews, Kamis, 27/10/2016).

Polemik penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Munir (aktivis HAM) pada 7 September 2004 itu tampaknya tak pernah berhenti sejak era Presiden SBY hingga era Jokowi.

Menandakan bahwa kasus ini bukan kasus biasa, melainkan kasus yang berkelidan dengan konspirasi politik tingkat tinggi yang melibatkan jejaring kekuasaan sistemik yang berpotensi mengguncang stabilitas kekuasaan politik.

Penuntasan kasus ini tak bisa dilihat dengan kaca mata hukum formal semata, melainkan oleh kemauan dan kehendak politik penguasa untuk mau dan bersedia membuka kembali jalan bagi upaya membongkar konspirasi di balik terbunuhnya Munir ini.

Kuatnya dugaan bahwa kasus Munir ini adalah kasus luar biasa karena menyangkut tentang aktivitas mendiang Munir semasa hidupnya yang kerap mengkritik penguasa terkait penegakan HAM di Indonesia.

Itulah sebabnya kematian Munir ini tak bisa lepas dari campur tangan pihak-pihak yang dirugikan atas aktivitas Munir ini.

Hal demikian sebenarnya dapat dengan mudah dibaca secara cermat melalui putusan pengadilan terkait tersangka pembunuh Munir, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto (pilot Garuda) yang divonis hukuman penjara 14 tahun pada 2005.

Kemudian Pollycarpus telah bebas pada 28 November 2014 karena telah menjalani hukuman 2/3 atau delapan tahun dari 14 tahun penjara.

Sejak awal para pemerhati hukum dan aktivis HAM menengarai lahirnya putusan hakim yang memvonis hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus pada 2005 yang hanya sebagai salah seorang yang turut dalam pembunuhan berencana Munir ini tak cukup berarti bagi kemajuan menguak misteri kematian Munir.

Sebab, putusan ini tak serta-merta dapat menjawab secara pasti berdasarkan yuridis, siapa aktor sesungguhnya dan apa motif politiknya di balik kematian Munir ini?

Dalam konteks penegakan hukum pidana putusan majelis hakim dengan menempatkan Pollycarpus sebagai turut serta (medeplichtige) dalam konspirasi pembunuhan Munir adalah keputusan yang ”menggantung” karena belum dapat menemukan jawaban siapa aktor utamanya (dander), atau bahkan belum menemukan siapa yang menyuruh (doen pleger) dan membujuk (uitloker) Pollycarpus sehingga termotivasi menghabisi nyawa Munir?

Menanti Komitmen Jokowi

Ditemukan kembali berkas dokumen TPF ini seharusnya dijadikan momentum bagi rezim hukum era Jokowi untuk dapat lebih jauh menguak keterlibatan aktor-aktor lain dan motif-motif politiknya.

Atas nama negara, rezim hukum Jokowi harus menjalankan mandat konstitusi dan hak konstitusional warga negara untuk dilindungi akan hak hidup (life), merdeka (liberty), dan berusaha (estate).

Negara harus menyelidiki lebih lanjut aktor utamanya. Ibarat pintu gerbang, momentum ini seharusnya menjadi pembuka untuk memasuki belantara dan semak-belukar menguak misteri kasus kematian Munir ini secara lebih luas dan runut.

Rezim hukum Jokowi dituntut untuk berkomitmen, berani, dan berkemauan untuk membuka kembali, merunut, merajut, dan memintal kasus ini secara cermat dan teliti karena barangkali masih ada bukti-bukti petunjuk yang tersisa dan tercecer atas kemungkinan keterlibatan ”konspirasi besar politik kekuasaan” dari rezim-rezim sebelumnya.

Ini sangat mungkin terjadi mengingat dalam proses peradilan sebelumnya majelis hakim PN Jaksel juga telah membeberkan fakta hukum bahwa Pollycarpus sering melakukan kontak dan komunikasi lebih dari 41 kali selama Agustus– November 2004 dengan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr yang kini digeser menjadi duta besar RI di salah satu negara. Saat pembunuhan Munir, 7 September 2004, bahkan terjadi lima kali komunikasi antara keduanya.

Kendati pengakuan pernah kontak dengan Pollycarpus ini dibantah Muchdi Pr dengan menyatakan bahwa telepon genggam pribadinya itu mungkin saja digunakan oleh sopir, ajudan, asisten, atau teman-temannya (Kompas, 18/ 11/2005). Pertanyaan kritisnya adalah mungkinkah telepon genggam pribadi dapat diakses dan digunakan orang lain?

Putusan PN Jaksel yang menempatkan kematian Munir ini dalam konteks kejahatan konspirasi oleh suatu jaringan tertentu ini sesungguhnya sejalan dengan alur pikir dari Tim Pencari Fakta (TPF) Kematian Munir yang dibentuk Presiden SBY melalui Keppres Nomor 111/ 2004 yang diketuai Jenderal Marsoedi Hanafi, di mana dalam laporannya kepada Presiden pada 3 Maret 2005 menemukan bukti kematian Munir merupakan kejahatan konspiratif. Dari fakta putusan hakim ini jelas bahwa Pollycarpus bukanlah pelaku tunggal dan utamanya.

Terpidana Pollycarpus dan Iwik

Jika demikian, kita kembali teringat peristiwa kematian Muhammad Fuad Syafruddin alias Udin, wartawan Koran Bernas Jogjakarta, pada 16 Agustus 1996 yang tewas karena dianiaya oleh sekelompok orang secara misterius. Banyak pihak menduga ada keterlibatan dengan konspirasi kekuasaan saat itu.

Tak lama berselang polisi dan jaksa akhirnya menempatkan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelakunya dan dijatuhi hukuman di pengadilan tingkat pertama (PN Bantul).

Adapun motivasi Iwik membunuh Udin dalam dakwaan jaksa adalah faktor cemburu, di mana Iwik diduga Udin berselingkuh dengan istrinya lalu terjadi percekcokan, lalu Iwik menganiaya Udin hingga tewas tiga hari kemudian. Karena merasa janggal dalam pembuktiannya, akhirnya pengacara Iwik mengajukan banding.

Dalam pengadilan tingkat banding (PT DIY) Iwik dibebaskan karena tak terbukti sebagai pelakunya. Akhirnya kasus Udin ini menguap hingga detik ini.

Jangan-jangan pola dan sistem pengadilan atas kasus Udin ini dijadikan yurisprudensi (acuan hukum) bagi hakim dan sistem peradilan pidana yang melibatkan jaksa dan polisi.

Kemudian motivasi Pollycarpus membunuh Munir dalam dakwaan jaksa dinyatakan karena faktor rasa nasionalisme, di mana atas inisiatif sendiri karena panggilan rasa nasionalisme Pollycarpus perlu membunuh aktivis yang kritis terhadap persoalan bangsanya. (Kompas, 1/12/2005).

Ragam Pembunuhan Aktivis

Jika melihat alur perjalanan kasus Udin dan Munir serta terdakwanya Iwik dan Pollycarpus, tampak sekali substansi masalahnya disederhanakan oleh sistem hukum menjadi persoalan pidana biasa dan berusaha mengaburkan faktor-faktor konspiratif yang melibatkan kekuasaan politik.

Padahal, jika kita jujur melihat dua sosok Udin dan Munir adalah dua pribadi yang sama kritis terhadap kekuasaan di zamannya masingmasing dengan pilihan profesi yang berbeda; Udin wartawan dan Munir aktifi HAM.

Artinya, sepak terjang dan aktivitas keduanya sangat bersinggungan dengan suatu kebijakan kekuasaan politik dan tak jarang membuat ”tersinggung” banyak pihak atas tulisan Udin dan sikap kritis Munir.

Kasus serupa dengan Munir dan Udin menurut dugaan banyak kalangan mungkin juga terjadi pada diri Jenderal Agus Wirahadikusuma, Prof Baharuddin Lopa, dan Marsinah yang hingga hari ini semuanya tak kunjung terkuak misterinya.

Mungkinkah kasus Munir ini akan mengikuti jejak-jejak kasus serupa yang selalu tidak tuntas ditindaklanjuti serta dituntaskan melalui penyidikan dan hukum yang adil, transparan, serta tidak mengundang rekayasa. Dan, selalu berakhir dengan tidak ada tersangka, terdakwa, apalagi terpidana yang jelas serta pantas.

Menagih Nawacita

Tentu kita tak ingin kasus Munir ini serupa dengan kasuskasus kematian misterius itu karena ada setitik harapan tatkala Presiden Jokowi berjanji dalam Nawacitanya di butir IV (empat) yang bermisi untuk menegakkan hukum dan memajukan HAM.

Karena itu, rasanya hanya ada satu jawaban untuk melanjutkan kasus Munir ini hingga menemukan dan menghukum aktor utama dan motif politiknya, yaitu di tangan Jokowi.

Menemukan dan menghukum seadil- adilnya pelaku pembunuhan konspiratif Munir dan bahkan menguak misteri motif politiknya adalah keniscayaan bagi sejarah penegakan hukum dan HAM di Indonesia guna segera menggemakan lonceng telah tibanya keadilan.

Kematian Munir adalah preseden buruk bagi para aktivis kritis di berbagai bidang untuk menanti saat akan dihabisi atau ”di-Munir-kan”. Karena itu, hari-hari ini adalah hari kegelisahan dan kewaspadaan bagi para aktivis.

Jika Jokowi dan aparat hukumnya tak segera bergegas menuntaskan dan menguak kematian Munir ini, dapat bermakna Jokowi tengah meniup sangkakala dan menggemakan lonceng kematian hukum dan tengah menyebarkan kembali teror bagi para aktivis HAM.

( Sumber: Koran Sindo, 03 November 2016)

Tentang oenulis:

DR Agus Riewanto Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *