Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)
Agus Riwanto
Abstrak
Korupsi di lembaga peradilan sangat berbahaya bagi upaya pembarantasan korupsi, karena puncak pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum antikorupsi berada di pengadilan, jika lembaga peradilan tidak bebas dari korupsi, maka dipastikan korupsi tak akan berhasil dibasmi. Dalam khasanah memberantas korupsi perlu dilakukan secara sinergi antara penindakan dan penanggulangan. Diperlukan kajian mendalam tentang penyebab korupsi di lembaga peradilan dan upaya untuk menanggulanginya. Tulisan ini menemukan penyebabnya: Pertama, besarnya monopoli kekuasaan urusan hukum dan luasnya kewenangan dalam melakukan pengaturan perkara hukum, tanpa disertai akuntabilitas dan transparansi. Kedua, lembaga peradilan tengah terjangkiti hukum berideologi uang, bukan kebenaran ilmu, commen sense dan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, lemahnya mental aparatur hukum.
Adapun tawaran konstruksi model penanggulangannya secara ideal melalui lima cara. Pertama, perlunya pemberian otoritas penyadapan pada Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan hakim. Kedua, perlunya memperpendek sistem upaya hukum. Ketiga, perlunya dissenting opinion. Keempat, perlunya eksaminasi publik dan Kelima, perlunya managemen perkara hukum berbasis E-Court.
Kata Kunci: Konstruksi, penanggulangan korupsi, peradilan
URI
http://hdl.handle.net/11617/9475