Edisi: Vol. 24 No. 4 Tahun 2017
Muhammad Mukhtarrija • I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani • Agus Riwanto
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai inefektifitas pengaturan presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilihan Umum yang berkorelasi dengan pelaksanaan pemilihan umum serentak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan konseptual. Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberi preskripsi mengenai yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian. Sumber penelitian meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai tidak efektif karena memiliki permasalahan hukum, di antaranya adalah bertentangan dengan amendemen UUD 1945, ketidakadilan partai politik baru peserta pemilihan umum, dan memperlemah sistem presidensial di Indonesia.