Jurnal Hukum dan Peradilan, Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI
Issue No.3 Vol.6, November 2017
Agus Riwanto dan Seno Wibowo Gumbira
November 2017
AbstraksiKonsep negara dalam praktik ketatanegaraan menurut konstruksi konstitusi terbagi dalam dua kutub yang berlawanan, yaitu negara kesejahteraan (welfare state) dan negara liberal (liberal state). Keduanya berbeda, yang pertama menuntut fungsi negara yang kuat dan luas dalam mengatur keadilan ekonomi, sedang yang kedua sebaliknya mempercayakan pada pasar bebas dalam perekonomian, sehingga fungsi negara harus dipinggirkan. Berdasarkan metode penelitian yuridis-sosiologis (socio-legal) sesuai Pasal 33 UUD 1945 Pasca amandemen Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan. Namun secara sosiologis dalam praktiknya berkecenderungan menganut negara liberal yang tak menyejahterakan rakyat. Tantangan negara kesejahteraan Indonesia adalah negara liberal yang melahirkan sistem ekonomi kapitalis. Pilihan yang tersedia untuk melawan sistem ekonomi kapitalis adalah dengan melakukan aneka usaha politik hukum (legal policy), yakni: Pertama, memfungsikan kembali peran fungsi negara dalam pengaturan dan pengendalian ekonomi. Kedua, memperbesar penghasilan negara melalui pajak dan diimbangi dengan belanja sosial yang tinggi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. According to the constitution, the state concept in constitutional practice can be divided into two opposite poles, namely welfare and liberal state. They have different characteristics in which the first concept (welfare state) requires a strong and extensive state functions to regulate an economic justice, on the contrary the second concept (liberal state) relies on the free market economy which state’s role should be marginalized. Sosio-legal research is used in this article. Based on the Article 33 of Indonesian post constitutional amendment of 1945, Indonesia embraced the concept of welfare state. Yet, the practice sociologically tends to embrace a liberal state that is not suitable with the welfare of the people. There are challenges, in the context of liberal state, faced by Indonesia, such as applying the capitalist economic system. We may fight the capitalist economic system by two legal policy, namely: first one, we may re-create the role of state functions as a controller and regulator of the economy. The second one, we may increase the state income through taxes along with the higher social spending to achieve the social welfare and economic justice.
Kata kunci: Negara Kesejahteraan, UUD 1945, Politik Hukum, Welfare State, The Constitution Of 1945, Legal Policy