MK Mengerdilkan KPK

Penulis: Dr. Agus Riewanto

Dosen Fakultas Humum dan Pascasarjana Ilmu Hukum, UNS

26 Februari 2018

BELUM lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengejutkan publik dengan menolak gugatan uji materil  (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Judicial review diajukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugat Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 tentang Hak Angket. Dalam gugatannya, para pemohon menilai hak angket terhadap KPK yang digulirkan DPR tidak sesuai dengan ketentuan pasal tersebut dan tidak berdasar hukum yang kuat

Pemohon menganggap KPK bukan objek hak angket DPR. Tapi harapan para pegawai KPK itu kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, gugatan para pemohon ditolak. Dari sembilan hakim MK, lima hakim berpendapat, KPK merupakan bagian dari penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Karena itu mereka menilai, KPK adalah lembaga eksekutif. Empat hakim lainnya melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat). Empat hakim berpendapat sebaliknya, KPK adalah lembaga independen. Dengan demikian bukan cabang eksekutif. Karena itu komisi anti rasuah tidak bisa jadi objek hak angket DPR

Inkonsistensi Putusan MK

Putusan MK ini akan berdampak serius bagi masa depan KPK dan komisi-komisi negara lain, karena akan dapat dikenai angket oleh DPR RI sewaktu-waktu. Bahkan cakupan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif akan dapat mendorong pemerintah untuk mengintervensi kinerja KPK.

Secara konstitusionalitas, sesungguhnya putusan MK yang menyatakan KPK bagian dari eksekutif dan karena itu KPK dapat dikenakan hak angket oleh DPR, inkonsisten dengan putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2016 dalam uji materi terhadap ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 terhadap UUD 1945. Dalam putusannya MK menyatakan, bahwa independensi KPK justru penting. Sebab pihak yang paling berpotensi diselidik, disidik dan dituntut adalah aparat hukum dan penyelenggara negara. Putusan MK ini mengambarkan secara terang bahwa KPK adalah lembaga independen dan bagian dari aparatur penegak hukum, sehingga bukan bagian dari pemerintah.

Membahayakan Negara Hukum

Dalam putusan MK sebelumnya itu, KPK adalah penegak hukum, itulah sebabnya KPK tak boleh dimintai keterangan terhadap kasus apa pun yang sedang ditanganinya, kecuali melalui proses peradilan di pengadilan. Kinerja penegakan hukum (judicative) tidak boleh diintervensi oleh lembaga legislatif sebagai bentuk pemisahan kekuasaan dalam desian ketatanegaraan modern (sparation of powers). Jika penegakan hukum dapat diintervensi lembaga legislatif, maka akan berdampak: hukum tunduk pada kekuasaan politik.

Ini akan membahayakan prinsip negara hukum dan inkonstitusional karena melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Pascaamandemen yang menyatakan bahwa, negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara hukum berprinsip pada penegakan hukum dan  supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran harus dilaksanakan berdasarkan hukum bukan atas dasar kemauan politik di DPR. Di dalamnya termasuk pula pemberantasan korupsi dan juga penyelesaian masalah dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, semuanya harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tidak boleh berdasarkan kekuasaan. Jika berdasarkan kekuasaan, maka keadilan mustahil untuk terwujud.

Pengerdilan KPK
Putusan MK yang menyatakan KPK adalah bagian dari pemerintah, sesungguhnya merupakan pengerdilan eksistensi KPK karena pasca putusan MK, dipastikan DPR akan mencoba untuk memasuki ranah kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Karena berdasarkan konsep ketatanegaraan DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Atas dasar ini, DPR dapat saja sewaktu-waktu melakukan pemanggilan pada KPK untuk dimintai keterangan terhadap kasus korupsi yang tengah diprosesnya. Tentu saja ini akan dapat membahayakan jalannya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Karena dengan demikian, KPK harus menghadiri panggilan DPR dan jika tidak hadir dapat diminta pemanggilan paksa sesuai dengan Tata Tertib DPR.

Jamak diketahui, jauh sebelumnya DPR telah menyinsalir adanya malapraktek kinerja KPK dalam 5 (lima) hal yaitu: Pertama, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuahan KPK tahun 2005 ada tujuh indikasi ketidakpatuhan terhadap UU. Kedua, terjadi pembocoran dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat cegah tangkal (Cekal) kepada media. Ketiga, ada dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum ataupun komunikasi publik. Keempat, dugaan pembocoran informasi kepada media tertentu menyangkut dugaan keterlibatan pejabat negara dan anggota DPR dalam suatu kasus. Kelima, terjadi ketidakharmonisan, bahkan insubordinasi oleh pengawai terhadap pimpinan KPK.

Memang sejumlah  sinyalemen malapraktek kinerja KPK ini sulit dibuktikan kebenarannya, sebab jika dugaan DPR adanya malapraktek kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, mengapa baru digulirkan saat ini? Di mana KPK tengah menyidik kasus korupsi KTP-el yang diduga melibatkan sejumlah politisi di Senayan. Dalam perpektif semiotika (ilmu penanda), hadirnya putusan MK tentang KPK adalah objek hak angket DPR  adalah cara sistemik konspirasi MK dengan DPR untuk mengintervensi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Keputusan MK akan mendorong sahwat DPR untuk menyusun strategi membonsai  peran KPK dalam pemberantasan korupsi melalui penguliran aneka macam bentuk hak angket. *** (editor: putut wiryawan)

https://arsip.koranbernas.id/mk-mengerdilkan-kpk/

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *