FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAWENGAN DALAM PROSES PENETAPAN PERATURAN DESA

Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Edisi: Vol. 6 No. 2 Tahun 2018

Sri Nurhayati, Agus Riwanto, Isharyanto 

Abstract

The Village Consultative Board (BPD) is a representative consisting of village leaders who function to protect the customs, make regulations in the village, accommodate and channel the aspirations of the community and conduct supervision on the implementation of village government. This research is intended to know about the supporting and inhibiting factors of the role of Village Consultative Board in the process of drafting and stipulating the Village Regulation, Case Study in Tawengan Village. The writing of this law employs empirical juridical methods. From the existing data, the Village Regulations are made, more Village Regulations relating to APBDes and LPJ Village Head. Implementation and effectiveness describes institutions that are building and developing Perdes, which Kadesh and BPD have not been able to formulate the Peres Retakdes (Raperdes) that can be received from the side of the design of legislation drafting (law drafting). In fact, most do not yet know firsthand what the Village Rule and its forms are.

Keywords: Facto;Role Village Consultative Board (BPD); Village regulations.

Abstrak

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan yang ada di Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor pendukung dan penghambat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, Studi Kasus di Desa Tawengan. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari data yang ada mayoritas Peraturan Desa yang dibuat, lebih banyak Peraturan Desa yang berkaitan  dengan APBDes dan LPJ Kepala desa. Implementasi dan efektifitas menjelaskan bahwa lembaga-lembaga Desa yang berwenang menjalankan dan  membentuk Perdes, yakni Kades dan BPD belum mampu merumuskan Rancangan Perdes (Raperdes) yang dapat diterima dari sisi teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting). Bahkan, sebagian besar belum tahu secara persis apa itu Peraturan Desa dan bentuk-bentuknya.Kata kunci : Faktor; Peran  BPD; Perdes.

Full Text: PDF

https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/17738

About admin

Check Also

MEMBANGUN MODEL DESA ANTI POLITIK UANG SEBAGAI STRATEGI BAWASLU DALAM MENCEGAH PILKADA CURANG

Agus Riwanto, Achmad Achmad, Suranto Suranto, Sunny Ummul Firdaus, Sri Wahyuni Vol 50, No 3 …

Model Pengintegrasian Penegakan Hukum Pilkada Serentak Guna Mewujudkan Keadilan Substantif (Evaluasi Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2015-2020)

Agus RiwantoFakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Kata Kunci:  integration, law enforcement, substantive justice and …

Membangun Model Desa Anti Politik Uang sebagai Strategi BAWASLU dalam Mencegah PILKADA Curang

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/34412/19853

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *