Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Edisi: Vol 6 No. 2 Tahun 2018
Sri Nurhayati, Agus Riwanto, Isharyanto
Abstract
The Village Consultative Board (BPD) is a representative consisting of village leaders who function to protect the customs, make regulations in the village, accommodate and channel the aspirations of the community and conduct supervision on the implementation of village government. This research is intended to know about the supporting and inhibiting factors of the role of Village Consultative Board in the process of drafting and stipulating the Village Regulation, Case Study in Tawengan Village. The writing of this law employs empirical juridical methods. From the existing data, the Village Regulations are made, more Village Regulations relating to APBDes and LPJ Village Head. Implementation and effectiveness describes institutions that are building and developing Perdes, which Kadesh and BPD have not been able to formulate the Peres Retakdes (Raperdes) that can be received from the side of the design of legislation drafting (law drafting). In fact, most do not yet know firsthand what the Village Rule and its forms are.
Keywords: Facto;Role Village Consultative Board (BPD); Village regulations.
Abstrak
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan yang ada di Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor pendukung dan penghambat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, Studi Kasus di Desa Tawengan. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari data yang ada mayoritas Peraturan Desa yang dibuat, lebih banyak Peraturan Desa yang berkaitan dengan APBDes dan LPJ Kepala desa. Implementasi dan efektifitas menjelaskan bahwa lembaga-lembaga Desa yang berwenang menjalankan dan membentuk Perdes, yakni Kades dan BPD belum mampu merumuskan Rancangan Perdes (Raperdes) yang dapat diterima dari sisi teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting). Bahkan, sebagian besar belum tahu secara persis apa itu Peraturan Desa dan bentuk-bentuknya.
Kata kunci : Faktor; Peran BPD; Perdes.