Pusat Kajian Hukum Kampus dan Perludem Bersatu Tentang Gugatan Perindo

Kompas.com – 30/07/2018, 15:15 WIB

Penulis Yoga Sukmana | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pusat kajian hukum dari berbagai universitas bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendatangi kantor Mahkamah Konsitusi ( MK) pada Senin (30/8/2018). Mereka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. “Kenapa ini diajukan karena pihak terkait melihat ini terkait dengan prinsip kita bernegara. Ini sangat terkait kepada penghormatan kita kepada kostitusi,” ujar Kuasa Hukum pihak terkait Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018) Baca juga: Perindo: Kami Ingin Frase Tidak Berturut-Turut di Syarat Cawapres Dihilangkan Menurut Denny, gugatan yang dilakukan Perindo tak hanya Pasal 169 huruf n UU Pemilu namun menyangkut ketentuan pambatasan kekuasan presiden dan wakil presiden di konstitusi. Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi yakni hanya dua periode masa jabatan.  Sementara Pasal 169 mengambil ketentuan dari Pasal 7 UUD 1945. Pasal 169 huruf n membatasi syarat capres dan cawapres. Disebutkan, capres dan cawapres yang dicalonkan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Meski menentang gugatan Perindo, bukan berarti ketentuan pembatasan masa jabatan tak bisa diubah. Namun hal itu bukan ketentuan MK, melainkan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yakni Perludem yang diwakili oleh Titi Anggraini selaku direktur eksekutif. Baca juga: Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi Lalu, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember, yang diwakili Bayu Dwi Anggono selaku direktur. Pusat Studi Konsitusi Fasultas Hukum Univesitas Andalas yang diwakili Feri Amsari selaku direktur eksekutif. Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili oleh Agus Riewanto selaku direktur. Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pusat Kajian Hukum Kampus dan Perludem Bersatu Tentang Gugatan Perindo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/15151361/pusat-kajian-hukum-kampus-dan-perludem-bersatu-tentang-gugatan-perindo.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *