Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK

Kompas.com – 31/07/2018, 16:46 WIB

Penulis Ihsanuddin | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa upayanya menjadi wapres untuk ketiga kalinya ditempuh melalui jalan konstitusional. Upaya tersebut yakni melalui uji materi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. “Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Penegasan ini disampaikan JK menanggapi sejumlah warga hingga akademisi yang keberatan dengan upayanya mengubah ketentuan soal masa jabatan wapres. JK mengatakan, MK merupakan tempat warga negara bertanya dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang tidak sesuai UUD. Gugatan ke MK pun adalah suatu proses demokratis. Baca juga: Ada Jokowi dan Megawati di Balik Upaya JK untuk Jadi Cawapres Lagi… “Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan,” kata JK. Uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut. Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019. JK pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Namun, pada Senin (30/7/2018) kemarin, enam orang berlatar belakang civil society dan akademisi juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo itu. Keenam orang itu, yakni; Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember; Lalu, Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret; Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana; Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Baca juga: Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK Keenam orang itu akan berupaya agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perindo. Sebab, apabila MK mengabulkannya, maka tidak ada lagi semangat pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan reformasi. Sebelumnya, ribuan warganet juga sudah menandatangani petisi berjudul “Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!” di laman change.org.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Manuvernya Jadi Wapres Lagi Ditolak Warganet hingga Akademisi, Ini Kata JK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/16462781/manuvernya-jadi-wapres-lagi-ditolak-warganet-hingga-akademisi-ini-kata-jk.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *