KEMENKUMHAM NYATAKAN KEMNKEU LALAI TIDAK MEMBAYAR GANTI RUGI KORBAN SALAH TANGKAP CIPULIR

Siaran Pers
Majelis Pemeriksa Sengketa Perundang-Undangan Nyatakan Kementerian Keuangan Lalai Membayar Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Pengamen Cipulir

Andro dan Nurdin, pengamen Cipulir harus mendekam di dalam penjara karena dituduh oleh Kepolisian Metro Jaya melakukan pembunuhan. Andro dan Nurdin hanyalah pengamen yang kebetulan melihat mayat korban pembunuhan kemudian mereka melaporkannya ke polisi. Bukannya mencari pelaku yang sebenarnya, polisi malah justru menjadikan Andro dan Nurdin tersangka pembunuhan yang dilaporkannya itu. Keduanya akhirnya harus menjalani peradilan sejak tahun 2013 dan pada akhirnya, keduanya diputus oleh Hakim tidak bersalah pada tahun 2016.

Pada Juli 2016 Andro dan Nurdin didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan permohonan ganti kerugian atas kasus salah tangkap yang menimpanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan tersebut dan Hakimpun memutus Andro dan Nurdin berhak mendapatkan hak atas ganti kerugian masing-masing sebesar 36 juta rupiah karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru berdasarkan PP Nomor 92 tahun 2015, negara dalam hal ini Polda Metro Jaya melalui Menteri Keuangan ditetapkan harus membayar 72 juta rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kerugian yang diderita Andro dan Nurdin dalam 14 hari setelah petikan penetapan diterima. Uang tersebut sebagai kompensasi akibat ditahan dan disiksa selama 1 tahun melalui proses peradilan yang keliru dan mengakibatkan keduanya mendapatkan kerugian materiil dan immateriil.

Setelah sekian lama menunggu Andro dan Nurdin didampingi oleh LBH Jakarta mengajukan permohonan sengketa non-litigasi. Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh LBH Jakarta dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi. Permenkumham tersebut memberi kewenangan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, saling bertentangan dan merugikan masyarakat.

Pada tanggal 21 September 2018 sidang sengketa lewat jalur non-litigasipun dilaksanakan dengan dihadiri oleh Yonathan Setianto dari Dirjen Anggaran Kementerian Keungangan dan Handi Trinova dari Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait serta Shaleh Al Ghifari dan Arko D Rio A Tarigan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai Pemohon  dalam sidang pemeriksaan. Sidang tersebut juga dihadiri Marni, Ibu dari salah satu korban salah tangkap bernama Andro.

Ahli yang memberikan pendapat menyatakan Kemenkeu telah melalaikan kewajiban negara dalam pemberian kompensasi kepada korban salah tangkap yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Agus Riwanto selaku ahli Hukum Tata Negara mengatakan bahwa. “Sengketa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, ia menuturkan bahwa hak yang dapat diterima korban kejahatan salah tangkap adalah kompensasi, kompensasi deberikan dengan maksud untuk mengurangi penderitaan korban kejahatan salah tangkap, koban salah tangkap sering dilupakan dalam sistem peradilan pidana dan hanya meniti beratkan kepada pelaku kejahata. Sudah adanya peraturan yang mengatur tentang tata cara penggantiannya, namun prosesnya berbelit dan amat birokratif, akibatnya belum pernah ada korban salah tangkap yang dapat memperoleh ganti kerugian dari negara hingga detik ini. Kegagalan pelaksanaan ganti kerugian ini menunjukkan negara telah gagal dan abai terhadap pemulihan hak asasi manusia korban salah tangkap”. terangnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Ditambahkan oleh Dr. Jimmy Z Usfunan, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Tata Negara, menyatakan kementerian keuangan tidak punya alasan untuk menunda lagi pembayaran berdasarkan mandat yang diberikan PP 92 Tahun 2015. Jimmy menyatakan dalam sidang, “Pasal 11 Peraturan Pemerintahan No: 92 tahun 2015 ayat 1 pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang keuangan berdasarkan Petikan Putusan oleh penetapan Pengadilan. Dalam pasal 1 secara Hukum Administrasi konsep Mandat adalah Menteri Keuangan hanya untuk membayar ganti rugi berdasarkan Putusan Pengadilan, dalam konteks mandat Menteri Keuangan hanya membayar tidak boleh Menimbang-nimbang apa yang menjadi aturan dalam pasal 11, untuk itu tidak ada alasan oleh Menteri Keuangan untuk tidak melakukan ganti rugi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.St”.

Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa Sengketa Peraturang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM memutus Kementerian Keuangan harus membayarkan ganti rugi korban salah tangkap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto pada akhir tahun 2018. Dalam kesepakatannya terdapat 2 poin yaitu :
1. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi atas korban salah tangkap Andro Supriyanto &Nurdin Priyanto dilakukan berdasarkan Permenkeu No:108/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Permenkeu No: 11/PMK.02/2018 tentang Tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2018;
2. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan butir 1, paling lama akhir Tahun Anggaran 2018 yang diusulkan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2018 dan dibayarkan paling lambat 30 desember 2018.

Setelah kesepakatan sidang nonlitigasi itu dibacakan, kedua pihak menandatangani dokumen kesepakatan yang disaksikan di hadapan majelis pemeriksa. Marni selaku Ubu dari Pengamen korban salah tangkap menyampaikan harapannya agar keputusan yang diambil di sidang tersebut agar segera dilaksanakan. “Saya sudah lelah, sudah 2 tahun anak saya jadi korban dan belum mendapatkan keadilan. Semoga kali ini segera dibayarkan” terangnya setelah selesai sidang pemeriksaan.

21/09/2018

https://www.bantuanhukum.or.id/web/kemenkumham-nyatakan-kemnkeu-lalai-tidak-membayar-ganti-rugi-korban-salah-tangkap-cipulir/?fbclid=IwAR1U5VAIPjeemqxDcxrk5chkOohtOAlAAlxHJYHf0MUq8uOIbYI7g4zKDN8

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *