Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-udangan (PUU) melalui Jalur Non Litigasi Terkait Aturan Satuan Perhitungan Retribusi IMB pada PERDA Kota Medan

Jakarta, Sidang pemeriksaan perkara sengketa PUU non litigasi yang dimohonkan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diselenggarakan di Ruang Legiprudensi Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis 20/09/2018. Sidang pemeriksaan dihadiri oleh Pemohon (GAPKI), Pihak Terkait dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan dan 2 (dua) orang Ahli yaitu Agus Ariewanto dan Charles Simabura. Bertindak selaku Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan ini adalah Nasrudin (Ketua), Ninik Hariwanti, Yunan Hilmy, dan 2 (dua) orang Tim Ahli  yaitu Jimmy Z. Usfunan dan Bivitri Susanti. 

Perwakilan GAPKI menjelaskan keberatannya terkait perbedaan satuan tarif retribusi IMB prasarana bangunan gedung (Hspbg) dalam Pasal 29 ayat (2) khususnya pada butir 4 dan butir 8 Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Perda Kota Medan 3/2015) yang ditetapkan dalam satuan meter kubik (m3), sedangkan dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung (selanjutnya disebut PermenPUPR 5/2016) ditetapkan dalam satuan meter persegi (m2).

Perwakilan dari Kementerian PUPR dalam keterangannya menyatakan ditetapkannya penghitungan dengan m2 tersebut adalah dengan melihat juga kepada asas keterjangkauan. “Selama ini, Permen PUPR telah menjadi acuan di daerah” Ujarnya.

Agus Riewanto sebagai Ahli dalam tanggapannya menyatakan Perda Kota Medan menganut asas otonomi simetris sehingga mengikuti delegasi dan atribusi yang ditetapkan dengan UU No. 23/2004 tentang PEMDA. “Perda Kota Medan telah membuat inovasi sendiri, seharusnya Pemda setempat melakukan kajian mendalam dan meminta pendapat masyarakat” ujarnya. Agus menyimpulkan patut diduga belum terdapat pertentangan yang signifikan terhadap peraturan perundang-undangan ini, karena kedua peraturan tersebut tunduk pada rezim UU yang berbeda. Perda Kota Medan tunduk asas otda simetris dan UU PEMDA dididukung UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sedangkan Permen PUPR tunduk pada rejim pemerintah pusat dan UU PDRD.

Selanjutnya, Charles Simabura dalam tanggapannya memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya berdasarkan Pasal 16 UU Pemda bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diantaranya adalah kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar minimal. Sehingga menurutnya berdasarkan pasal tersebut Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menentukan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tersebut. “Sehingga selain sebuah NSPK ini wajib diikuti, Perda wajib menyesuaikan” pungkasnya.

Dalam sidang pemeriksaan ini, Pemda Kota Medan tidak hadir sehingga belum dapat diperoleh keterangannya terkait Perda tersebut.

Pemeriksaan persidangan ditutup dengan belum mendapatkan kesepakatan dari para pihak. Hasil persidangan ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Pemeriksa untuk menentukan hasil pada agenda sidang berikutnya.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kegiatan-umum/3461-sidang-pemeriksaan-penyelesaian-sengketa-peraturan-perundang-undangan-puu-melalui-jalur-non-litigasi-terkait-aturan-satuan-perhitungan-retribusi-imb-dalam-perda-kota-medan.html?fbclid=IwAR1vn4Kx_EeqTCsfZpuIF_aLPNOXXc2Nd2fq_uTWdBPEyMpizu5Qp2TzFrc

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *