Mediasi Kumham, ESDM-Bupati Paparkan Sengketa Tambang Emas Silo

Andi Saputra – detikNews

Jumat, 14 Des 2018 18:28 WIB

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar mediasi sengketa kewenangan antar institusi. Kali ini silang sengketa tambang emas di Jember yang melibatkan tiga institusi yaitu Pemprov Jatim, Kementerian ESDM dan Pemkab Jember.

Mediasi digelar di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/12/2018) pada pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Jember dr Faida dan perwakilan dari ESDM dan Pemprov Jatim.

“Sudah bertahun-tahun masyarakat Silo menolak karena sektor pertanian di wilayah itu merupakan salah satu potensi unggulan Kabupaten Jember,” ujar dr Faida.

Adapun untuk Majelis Pemeriksa diketuai Nasrudin yang beranggotakan Ninik Herawanti, Ardiansyah, Agus Riewanto dan Jimmy Z Usfunan. Dalam pemeriksaan pertama ini, majelis pemeriksa mendalami aneka persoalan yg dipersengketakan oleh Pemkab Jember dan mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, yakni Kemen ESDM dan Pemprov Jatim.

“Kami belum pernah diajak untuk berkoordinasi dari awal pelantikan saya pada 17 Februari 2016,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Kementerian ESDM yang diwakili Sonny Heru Prasetyo mengatakan proses lelang penambangan blok Silo harus dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Pemkab Jember. Karenanya Pemprov Jatim, tidak dapat melalukan lelang. Hal tersebut juga diikuti oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim, yang mengatakan proses lelang ditunda karena belum adanya rekomendasi dari Pemkab Jember.

Kementerian ESDM juga mengatakan dalam menetapkan blok pertambangan Silo Jember pada prinsipnya hanya mendasarkan dari usulan dari Pemprov Jatim. Namun ketika ada penolakan dari masyarakat dan Bupati Jember, akhirnya Kementerian ESDM melayangkan surat ke Pemprov Jatim melakukan klarifikasi mengenai sudah ada tidaknya koordinasi dengan Pemkab Jember dalam pengusulan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).

Namun surat klarifikasi Kementerian ESDM sampai saat ini belum dibalas oleh pihak Pemprov Jatim.

Kasus bermula saat keluar Lampiran Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 yang menetapkan Blok Silo, Kabupaten Jember sebagai salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Pemkab Jember menolak dan ESDM belum mencoret. Namun, hingga kini Pemprov Jatim belum memberikan jawaban.

Pemeriksaan permohonan ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda berikutnya, guna mendapatkan kepastian penyelesaian persoalan tambang Blok Silo.

(asp/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-4344093/mediasi-kumham-esdm-bupati-paparkan-sengketa-tambang-emas-silo?fbclid=IwAR2hlytdMyf3eYgqlRT51FMLJCXOK-a5H2KEKg79Phyv4CM4ukUwjB4bw6o

About admin

Check Also

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, S.Ag., M.Ag., M.H.

FH UNS. 13/03/2025 FH UNS –Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Auditorium G.P.H. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *