Senin, 28 Januari 2019 | 10:00 WIB
Solopos.com-Chelin Indra Sushmita
Solopos.com, SOLO – Kepala daerah diminta fokus bekerja menjalankan pemerintahan daripada terjebak dalam pusaran politik dalam Pilpres 2019. Dari sisi etis, aksi dukung-mendukung oleh kepala daerah berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan yang dilarang berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 adalah kepala desa atau lurah, bukan kepala daerah. Secara aturan, kepala daerah diperbolehkan untuk berkampanye.
https://www.solopos.com/solopos-hari-ini-kepala-daerah-fokus-kerja-968026