Konstitusionalitas Hak Pilih Orang Gila

Edisi 11-02-2019

Munculnya isu pemilih tidak normal, “orang gila”, dalam Pemilu 2019 merupakan respons atas kenyataan sosial bahwa ada sebagian penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi dalam kondisi kejiwaan yang tidak normal atau “orang gila”, baik yang berada dirumah sakit jiwa atau dalam proses perawatan untuk penyembuhan maupun tetap tinggal di rumah.

Berdasarkan data yang di – pub likasikan KPU RI, jumlah penyandang disabilitas (orang dengan kebutuhan khusus) se – banyak 363.200 orang dan pe – milih dengan gangguan men – tal mencapai 77.995 orang. Berdasarkan penetapan yang diumumkan KPU, pemilih da – lam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 ada 192.828.520 orang. Data pemilih tidak nor – mal/”orang gila” cukup signi fi – kan untuk memengaruhi ke – me nangan calon dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang. Ka – re na itu patut dikritisi dari aspek konstitusi, pemilih orang gila yang bagaimanakah yang dilindungi hak kons ti tu – sionalnya menurut UUD 1945? Tulisan ini ingin men – jer nihkannya agar tidak men – jadi gunjingan publik dan men cuatkan nada pesimisme ter hadap hasil Pemilu 2019 men datang sebagai curang dan tak demokratis.

Respons Positif- Negatif

Isu pemilih orang gila pada Pemilu Serentak 2019 dires – pons secara positif dan ne ga – tif. Bagi yang berasumsi po si – tif, pemilih orang gila adalah me rupakan pemilih yang ha – rus diberi hak untuk memilih pada pemilu serentak dengan ditentukan syarat-syaratnya yang berkaitan dengan ke – mam puan atau sadar diri baik pada saat didaftar sebagai pe – mi lih maupun hingga pada ha – ri H saat pemungutan suara di TPS.

Adapun respons dari mereka yang berasumsi negatif adalah bahwa pemilih orang gila tak perlu diakomodasi da – lam pemilu karena data orang gila tidak valid dan orang gila itu jiwanya terganggu sehing – ga mereka tidak perlu diberi hak untuk memilih dan jika di daftar jus – tru akan ber ba ha – ya karena datanya akan dapat di sa – lahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk meraih ke me – nangan se cara ilegal dalam pemilu (electoral fraud).

Aspek Konstitusi

KPU RI sebagai organ dan alat negara mengedepankan pen – dekatan berbasis hak asa si, yaitu meman – dang pe nyan dang disa – bi litas mental sama se – perti manusia lain yang pu nya hak berpolitik me – lalui pe milihan umum. Ketentuan mengenai hak di pilih dapat dilihat dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28D ayat (3) hingga Pasal 28E ayat (3). Sementara itu hak me mi – lih juga diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945. Dalam rumusan pada pasalpasal tersebut tampak jelas bah wa tidak dibenarkan ada – nya diskriminasi terhadap hak pilih dan dipilih warga negara sebagai hak konstitusional (cons titusional of rights) .

Pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam interaksi dengan disabilitas dalam pe – mi lu sangat penting, sebab pe – mi lu memberikan kesem pat – an untuk meningkatkan par ti – sipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan pe – nyan dang disabilitas. Hasil – nya penyandang disabilitas da pat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara dengan warga negara yang lain.

Kriteria Sakit Jiwa

Diperlukan pemahaman yang utuh tentang kriteria gang guan jiwa dan gangguan ingatan agar dapat menen tu – kan bahwa tidak normal atau orang gila bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, bah kan konstitusi melin – dungi nya. Gangguan mental menurut World Health Organization (WHO) terdiri atas berbagai masalah dengan berbagai ge ja – la. Namun mereka umumnya di cirikan oleh beberapa kom – bi nasi abnormal pada pikiran, emosi, perilaku, dan hubun g – an dengan orang lain.

Con tohnya adalah skizofrenia, dep re – si, cacat intelektual, dan gang – gu an jiwa karena penya lah gu – na an narkoba, gangguan afek – tif bipolar, demensia, dan gang guan perkembangan ji – wa, termasuk autisme. Ada – pun pada konteks kesehatan jiwa dikenal dua istilah untuk individu yang mengalami gang guan jiwa. (Dumilah Ayu – ningtyas dkk, 2018) Pertama, orang dengan ma – sa lah kejiwaan (ODMK), yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertum – buh an dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup se – hing ga memiliki risiko meng – alami gangguan jiwa.

Kedua, orang dengan gang – gu an jiwa (ODGJ), yaitu orang yang mengalami gangguan da – lam pikiran, perilaku, dan pe – ra saan yang termanifestasi da – lam bentuk sekumpulan ge jala dan/atau perubahan peri la ku yang bermakna serta da pat menimbulkan penderita an dan hambatan dalam men ja – lan kan fungsi orang sebagai manusia. Jika dibaca dari aspek filo – sofis, keduanya berbeda. Gang guan jiwa dan gangguan ingatan masing-masing me – mi liki karak te ris – tik yang ber beda. Gangguan ingat – an ada lah masalah yang ditimbulkan oleh kemunduran atau penu runan kualitas fisik, yaitu otak sebagai wa – hana penyimpan dan pemrosesan ingat an, se dang – kan gangguan jiwa tidak selalu dise – bab kan oleh ma sa – lah penurunan kua – litas fisik saja.

Oleh karena itu, tidak bisa disa ma – kan pengertiannya an ta ra pemilih de – ngan status gangguan jiwa dan pemilih de ngan status gangguan ingatan. Harus dibedakan dalam pe – nge lompokan dua kategori beru pa: gangguan jiwa dan gang guan ingatan sebagai satu himpunan yang dikecualikan dari warga negara yang berhak untuk didaftar dalam daftar pemilih dan berhak memilih saat pemilu.

Kriteria Orang Gila Bisa Memilih

Dengan demikian kategori pemilih orang gila yang dapat menggunakan hak pilihnya da lam Pemilu 2019 adalah yang dikategorikan sebagai orang dengan masalah keji wa – an (ODMK) karena tengah meng alami gangguan kejiwa – an psikososial dan dengan pen dampingan keluarga. Dari aspek kesehatan jiwa, orang yang mengalami gangguan psi k o sosial dan gangguan men tal bukanlah jenis penya – kit yang permanen. Karena pengidap psikososial meru pa – kan penyakit hilang ingatan yang bisa normal kembali se – waktu-waktu.

Pemilih kategori inilah yang didaftar KPU RI dalam DPT Pemilu 2019 dan oto ma – tis dapat menggunakan hak pi – lihnya di TPS. Secara politik pe mi lih dengan kategori ini ma sih memiliki kepedulian so – sial dan politik sehingga perlu dilindungi hak pilihnya. Tentu saja dengan kriteria ketat, yaitu jika pada saat hari H pe – milu kambuh, mereka harus di sertai pendampingan ke – luar ga. Sebaliknya jika pada hari H dalam keadaan normal secara kejiwaan, mereka dapat dikategorikan sebagai pemilih pada umumnya.

Kriteria Orang Gila Tak Boleh Memilih

Sebaliknya pemilih dengan kriteria tidak normal atau orang gila yang memiliki ciri, mi salnya, menggelandang liar, makan sembarangan, te – lan jang bulat, berbicara tidak jelas, dan asosial sebagaimana dipersepsikan banyak orang selama ini, mereka tidak boleh menggunakan hak pilih dalam pemilu karena pemilih yang demikian ini dikategorikan sebagai orang dengan gang gu – an jiwa (ODGJ) permanen yang sulit disembuhkan. Tentu saja pemilih dengan kategori ODGJ ini berbahaya jika didaftar dalam DPT dan diberi hak memilih dalam pemilu karena akan dapat mengganggu jalannya pemilu di TPS.

Dari aspek politik pemilih dengan kriteria demikian dipas tikan tidak memiliki kepedu lain sosial dan politik sehingga tidak layak untuk diberi hak pilih dan dilindungi secara konstitusional. Kecuali mereka disembuhkan terlebih dahulu agar menjadi pemilih normal.

DR AGUS RIEWANTO
Doktor Hukum Tata Negara, Pengajar di FH dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta

http://koran-sindo.com/page/news/2019-02-11/1/3/Konstitusionalitas_Hak_Pilih_Orang_Gila?fbclid=IwAR194Op-6O9FgaLE0XEkR-KtrRsLfxSvKOT-aoHBg8Ad79YVlUuaNiaGCWI

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *