Pesan Berantai ‘Pilpres 2019 Dua Putaran’ Dinilai Menyesatkan, Ini Pemaparan Pengamat Politik UNS

Minggu, 21 April 2019 11:28


Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pesan berantai viral di media sosial (medsos) akhir-akhir ini yang menyebut bahwa Pilpres 2019 akan berlangsung dua periode, dinilai menyesatkan publik.

Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto memaparkan, pesan berantai terutama tersiar lewat WhatsApp (WA) akhir-akhir ini meresahkan.

“Jadi meresahkan dan menyesatkan,” papar dia kepada TribunSolo.com, Minggu (21/4/2019). 

Lebih lanjut Agus menerangkan, pesan itu menyesatkan karena menyebut Pilpres 2019 harus berlangsung dua putaran yakni syaratnya menang minimal 20 persen suara di separuh jumlah provinsi (17 provinsi dari 34 provinsi) di Indonsesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A ayat (3) dan (4) UUD 1945.

“Itu kan berlaku pada Pilpres 2004, karena saat itu terdapat 5 pasangan calon (paslon) capres dan cawapres,” jelasnya.

Adapun saat ini menurut dosen Fakultas Hukum itu, Pasal 6A ayat (3) tersebut telah dinyatakan conditionally inconstitusional atau konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MKRI No.50/PUU-XII/2014.

“Sangat jelas yang dimaksud, yakni jika hanya terdapat dua paslon capres dan cawapres maka cukup berlangsung satu putaran,” tuturnya.

“Saya ulangi, satu putaran saja untuk Pilpres 2019 ini,” aku dia menegaskan.

Dia menambahkan, dalam konteks Pilpres 2019 ini yang diikuti capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), dan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno (Prabowo-Sandi), maka yang memperoleh suara terbanyak otomatis dilantik menjadi presiden dan wapres terpilih.

“Tanpa memperhatikan syarat menang minimal 20 persen suara yang tersebar di separuh jumlah propinsi (17 provinsi dari 34 provinsi) lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar pesan berantai viral di medsos bertuliskan ‘JOKOWI DIPASTIKAN BISA TIDAK MENANG PILPRES 2019’.

Dalam pesan itu, ada tiga syarat pemenang Pilpres 2019, yaitu suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara di separuh jumlah provinsi (17 provinsi) dan 17 provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20 persen. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pesan Berantai ‘Pilpres 2019 Dua Putaran’ Dinilai Menyesatkan, Ini Pemaparan Pengamat Politik UNS, https://solo.tribunnews.com/2019/04/21/pesan-berantai-pilpres-2019-dua-putaran-dinilai-menyesatkan-ini-pemaparan-pengamat-politik-uns?fbclid=IwAR2lubHUiKt6I0Ny8WpWQAFhkP3BCEpzgflkyG6SqK8iDoR9hFRiXZQ2uLI.
Penulis: Asep Abdullah Rowi
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *