Jumat, 26 April 2019 11:26
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Klaim capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai presiden dianggap melanggar etika politik.
Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengungkapkan, klaim Prabowo sebagai Presiden RI terpilih sebagai tindakan yang tidak mencerminkan sikap negarawan.
“Yang jelas melanggar etika politik, tata krama berpolitik dan fatsoen politik,” ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (26/4/2019).
“Jadi sanksinya berupa moral dari publik berupa ketidakpercayaan kepada dirinya,” jelasnya menegaskan.
Lebih lanjut dosen Fakultas Hukum itu menuturkan, keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, menjadi hal yang tidak baik.
“Karena proses rekapitulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai,” tuturnya.
Prabowo syukuran kemenangan
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Prabowo menggelar Syukuran Kemenangan Indonesia di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019) siang.
Pantauan Kompas.com, acara syukuran dihadiri Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon, anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua DPD Gerindra M Taufik, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, Rizal Ramli, Yusuf Martak, hingga tokoh Alumni 212 Slamet Ma’arif.
Acara syukuran dimulai dengan rangkaian selawatan hingga doa kemenangan untuk pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Acara ini tak dihadiri Sandiaga Uno.
Prabowo dinilai melanggar hukum
Sementara itu, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi, menilai pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut dirinya sendiri sebagai Presiden termasuk melanggar hukum.
Ia mengatakan ada ketentuan yang harus dilalui terlebih dahulu jika seseorang menyatakan diri sebagai Presiden terpilih dalam pemilu.
“Prabowo yang menyatakan terpilih sebagai presiden itu tidak benar dan menyalahi aturan. Sebab ada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.”
“Karena yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui,” ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan itu.
Adapun definisi kepala negara atau pemerintahan yang sah secara konstitusi yakni seseorang yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
“Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih.
Terpilih di sini kan hanya sebuah kata yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif adalah presiden.
“Oleh karena itu saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu,” kata dia.
Ia menyayangkan sikap dan tindakan Ketum Gerindra itu, terlebih Prabowo merupakan mantan jenderal TNI yang sepatutnya memahami aturan hukum.
Keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, kata dia, dipandang berbahaya.
Karena selain bisa memecah-belah, keputusan itu membingungkan rakyat.
“Karena sama saja tidak mendidik yang membuat masyarakat jadi bingung sehingga masyarakat menjadi terbelah.
Dikhawatirkan akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat, kenapa bisa seperti ini.
Apalagi nanti sudah menganggap dirinya menang, menang dan menang, tapi ketika disebut KPU kalah itu bisa dikatakan sebagai berita hoaks,” jelas Suhadi.
Ia pun menyarankan mantan Danjen Kopassus belajar dari kubu petahana, dimana meski dinyatakan sebagai pemenang Pilpres oleh hasil quick count atau hitung cepat lembaga survei yang terdaftar di KPU, tapi tak mengklaim diri sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, maupun merayakan kemenangan secara berlebihan.
“Biarkan KPU bekerja dan biarkan KPU menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam penghitungan Pilpres ini.
Jangan sampai ada yang mengintimidasi, karena kalau sampai ada yang mengintimidasi sebuah lembaga sah itu juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Klaim Presiden, Prabowo Dianggap Langgar Etika Politik: Konsekuensinya Tidak Akan Dipercaya Publik, https://solo.tribunnews.com/2019/04/26/klaim-presiden-prabowo-dianggap-langgar-etika-politik-konsekuensinya-tidak-akan-dipercaya-publik?page=3.
Penulis: Asep Abdullah Rowi
Editor: Fachri Sakti Nugroho