Nalar Konstitusi Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Agus Riewanto

Belum lama ini publik dikejutkan oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang menyatakan perlunya kehadiran Pemerintah untuk mengambil sikap secara tegas untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) radikal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan pemerintah masih akan membubarkan radikal dan anti Pancasila dalam waktu yang tidak lama lagi, namun nama Ormas itu belum segera akan diumumkan.

Khusus untuk pembubaran HTI sejumlah pertimbangan yang digunakan pemerintah antara lain, pertama, Organisasi HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No.17/2013 tentang  Ormas. Kedua, sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, Ketiga, aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Philosofi Negara Hukum

Secara philosofis dan normatif Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dalam negara hukum Indonesia menjunjung tinggi nilai demokrasi dan penghargaan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam kerangka demokrastisasi langkah pemerintah ini telah memantik perdebatan publik terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah di alam demokrasi pemerintah secara sepihak membubarkan Ormas yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan UU. Untuk mensikapinya tentu saja pemerintah harus lebih selektif dan berhati-hati, jangan sampai langkah pembubaran HTI menjadi pemantik untuk penggalangan solidaritas yang lebih besar yang akan menganggu bagunan kohesifitas sosial.

Di alam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi dan intrumen HAM internasional. Perbedaan pendapat dan berserikat, adalah hal yang wajara dalam sistem hukum demokrasi. Perbedaan pendapat atau pemikiran perlu ditempuh dengan mengedepankan dialog bukan ancaman pembubaran. Sepanjang kebebasan perpendapat dan berserikat dijalankan dengan cara-cara damai dan tidak anarkis, maka sebaiknya Ormas maupun sekelompok orang yang memiliki pemikiran berbeda perlu di damping dan dibina dengan baik. Demokrasi dibangun atas dasar menghargai pluralitas berfikir dan berserikat. Dengan adanya perbedaan maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih  dinamis.

Dalam perspektif  HAM kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul telah dijamin tegas dalam konstitusi (UUD 1945). Sebagaimana ketentuan Pasal 28 dan 28E ayat (3) dan Pasal 24 UU No. 39/1999 tentang HAM, secara prinsip menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Hal serupa juga dirumuskan dalam Pasal 22 Konvenan Internasional Hak-hak SIpil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.

Pembubaran Alternatif Terakhir

Dalam paradigma HAM yang dirumuskan dalam UUD 1945 memang ada pembatasan bagaimana pelaksanaan HAM itu dijalankan. Pasal 28 huruf J ayat (2) UUD 1945 ditegaskan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Itulah sebabnya mengapa kendati kebebasan berserikat merupakan salah satu hak yang dapat dibatasi, namun seharusnya bentuk pembubaran Ormas merupakan bentuk pembatasan Ormas yang “paling kejam”. Maka seyogyanya sanksi pembubaran Ormas ditempatkan sebagai upaya terakhir (the last resort) dari bentuk yang lain.

Berdasarkan Pasal 28 juruf J ayat (2) bahwa pembatasan HAM dapat dilakukan bila dirumuskan di dalam UU. Demikian hal ini dengan kebebasan berserikat mendirikan Ormas diatur lebih lanjut dalam UU No. 17/2013 tentang Ormas.

Berdasarkan ketentuan UU Ormas tujuan berdirinya Ormas harusnya memenuhi asas HAM antara lain, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyaraka, mengembangkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

Ruh UU Merangkul Ormas Radikal

Dengan demikian sesungguhnya semua Ormas yang didirikan di Indonesia harus tunduk dan merorientasi pada tujuan yang digariskan dalam UU Ormas itu. UU ini juga mengatur secara rijid bagaimana prosedur pembubaran Ormas yang hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan. Sebenarnya desain UU ini menginginkan peran pemerintah untuk memberikan pembinaan dan merangkul yang utuh terhadap semua ormas yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Pendekatan pembinaan dan merangkul yang dilakukan adalah persuasif mendidik, bukan represif untuk membubarkan. Walau pembubaran Ormas memungkinkan tetapi pemerintah harus melalui tahapan pembinaan dan merangkulnya sesuai yang diatur di dalam UU Ormas dan mengedepankan tindakan administratif.   

Ruh kehadiran UU Ormas sesungguhnya hendak mengatur secara ketat dalam pembubaran Ormas. Semata-mata agar Ormas tak serta merta mudah dibubarkan oleh kepentingan politik yang melanggar HAM. Bahkan jika dibaca dalam batas penalaran hukum ekstensif, maka kehadiran UU Ormas sesungguhnya untuk melindungi semua bentuk ekspresi kebebasan berserikat, berpendapat dan berkumpul masyarakat sebagai manifestasi HAM. Itulah sebabnya UU Ormas mengintrudusir model dan mekanisme pembinaan pada Ormas sebagai perlindungan HAM dari negara agar eksistensi dan tujuan berdirinya Ormas sesuai dengan tujuan HAM itu sendiri.

Mengarusutamakan HAM

Maka di titik ini dapat dipahami, bahwa sebelum Ormas dilakukan pembinaan dan merangkulnya sesuai UU Ormas tidak tepat bila dibubarkan. Cara ini akan berpotensi melanggar prinsip HAM, yakni kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945 dan melanggar ruh dari UU Ormas itu sendiri. Wajar kiranya jika publik berharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan peninjuan kembali atas kebijkan pembubaran Ormas HTI dengan mengarusutamakan prinsip-prinsip HAM terlebih dahulu.

*Agus Riewantoadalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

https://www.indonesiana.id/read/112824/nalar-konstitusi-pembubaran-ormas-anti-pancasila

About admin

Check Also

Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi …

Waiting for the Constitutional Court’s Decision and the Hybrid Election System

By : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 The Constitutional Court is convening to decide …

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Oleh : AGUS RIEWANTO l 16 Mei 2023 07:37 WIB· Menyimak persidangan di MK yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *