Jurnal Hukum Res Publica
Edisi Vol. 3 No. 2 Mei – Agustus 2019
Reskiah Dwi dan Agus Riwanto
Abstract
This study analyzes and examines the mplications of canceling the authority of the judicial commission under the supervision of constitutional judges on the practice of judicial corruption in Indonesia. This research is a legal research that is of a descriptive analythical, with a legal approach and a conceptual approach. The type of data collected consists of primary legal material and secondary legal material. The data collection technique used is library research. The technical analysis used is a syllogism method that uses a deductive syllogism. The results of the study shows that the cancelling the authority of the judicial commission under the supervision of constitutional judges which is caused by Putusan MK No 005/PUU-IV/2006 and Putusan MK No 1-2/PUU-XII/2014 has caused judicial corruption in the Constitutional Court of Republic Indonesia because there is no independent external
organ that that can supervise the Constitutional Court Judges.
Keywords: Judicial Commission, Supervision of Constitutional Judge, Judicial
Corruption.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis dan mengkaji terkait implikasi pembatalan kewenangan komisi yudisial dalam pengawasan hakim konstitusi terhadap praktik judicial corruption di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan undang-undangdan penedekatan konseptual. Jenis data yang dikumpulkan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa pembatalan kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim Konstitusi yang merupakan akibat dari Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 telah menyebabkan adanya judicial corruption pada tubuh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebab tidak ada lembaga pengawas eksternal yang mandiri yang dapat melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi itu sendiri.
Kata Kunci: Komisi Yudisial, Pengawasan Hakim Konstitusi, Judicial Corruption.
https://pusdem.lppm.uns.ac.id/wp-content/uploads/sites/22/2020/01/3.2.pdf#page=43