Ini Konsekuensi yang Akan Diterima Pendemo 22 Mei Menurut Pengamat

Rabu, 22 Mei 2019 14:43

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Demo 22 Mei yang diikuti oleh kelompok orang tidak puas terhadap hasil Pilpres 2019 tengah berlangsung di Jakarta.

Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menerangkan, aksi tidak ada masalah sepanjang hanya untuk menyampaikan aspirasi dalam frame kebebasan berpendapat.

“Tapi jika dilakukan dengan kekerasan dan memaksakan kehendak untuk menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memenangkan capres tertentu, tidak dapat ditolerir,” tuturnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/5/2019).

Bahkan lanjut dosen Fakultas Hukum itu, jika gelombang massa ini bertujuan untuk mengepung KPU dan menganggu tahapan Pemilu 2019 maka tindakan mereka dapat dikenai sanksi hukum pidana pemilu.

“Jadi melanggar Pasal 536 dan 550 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu berupa ancaman penjara mksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta,” ungkapnya.

Selain itu lanjut dia, jika demo yang dilakukan ternyata memiliki target menggagalkan, menolak hasil pemilu dan mendelegitimasi hasil pemilu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembangkangan hukum dan sosial atau law and social disobedience.

“Ya itu konsekuensi yang akan diterima pendemo, kan tahapan Pemilu 2019 sudah sesuai peraturan yang ada,” tuturnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ini Konsekuensi yang Akan Diterima Pendemo 22 Mei Menurut Pengamat, https://solo.tribunnews.com/2019/05/22/ini-konsekuensi-yang-akan-diterima-pendemo-22-mei-menurut-pengamat?fbclid=IwAR26lq1RKpKocE2XZmrZPcsN3zPoVbJw37JT3BkCMaG0c6BPcfpazJ4uDDw.
Penulis: Asep Abdullah Rowi
Editor: Putradi Pamungkas

About admin

Check Also

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, S.Ag., M.Ag., M.H.

FH UNS. 13/03/2025 FH UNS –Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Auditorium G.P.H. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *