Rabu, 29 Mei 2019 14:11
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kuasa Hukum capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno (Prabowo-Sandi), Bambang Widjojanto (BW) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’.
Hal itu disampaikan oleh BW saat melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK.
Berdasarkan analisis Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, pernyataan BW dimungkinkan bentuk ekspresi dan harapan dari BW agar MK tidak hanya memeriksa hasil rekapitulasi KPU berdasarkan angka-angka saja.
“Tapi memeriksa substansinya sejak dari proses Pilpres 2019 hingga rekapitulasi,” terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (29/5/2019).
Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) itu, sebenarnya selama ini MK dalam putusannya tidak pernah hanya menjadi ‘kalkulator’, tetapi telah bergeser pada menggali keadilan dari semua aspek yang ada.
Meskipun tugas MK jika secara formal dan UU MK serta UUD 45, hanya memeriksa selisih angka antar capres dan pihak yang menguguat dalam hal ini Prabowo-Sandi.
“Ya 02 harus mampu menunjukkan kesalahan KPU dalam menjumlah suara sehingga selisih 16 juta suara itu adalah miliknya,” tuturnya.
“Saya kira tetap poinnya, kita apresiasi jalur konstitusi tetapi sekali lagi percayakan pada MK,” jelas dia menekankan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang meragukan independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi, semua pihak sepatutnya tak merendahkan martabat suatu institusi negara. Menurut dia, hal itu tidak baik.
“Ya, jangan ini lah, jangan senang merendahkan sebuah institusi ya, saya kira enggak baik,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama HIPMI di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Menurut dia, pembentukan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia dibentuk dengan sistem ketatanegaraan yang kuat.
“Apa pun lembaga yang ada ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita, agar memiliki sebuah trust (kepercayaan) dari publik.”
“Jangan sampai direndahkan, dilecehkan seperti itu.”
“Saya kira enggak baik. Ini (berlaku) pada siapa pun, ya,” katanya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
Bambang menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam. (*)
Fadli Zon Bela BW
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menilai sosok Ketua Tim Hukum yang menangani sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai orang yang memiliki integritas.
Hal itu disampaikannya sekaligus menanggapi anggota TKN Jokowi-Ma’ruf, Inas Nasrullah Zubir yang meminta MK mewaspadai BW karena rekam jejak hukumnya.
“Saya melihat Pak BW ini orang yang punya integritas, sebagai seorang pimpinan KPK, tidak mempunyai masalah hukum, wajah beliau juga wajah sipil society yang memang independen,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Waketum Gerindra itu pun enggan mengomentari kasus hukum yang pernah menjerat BW.
Ia meminta pihak lain tidak mencari-cari kesalahan BW.
“Jangan karena berada di posisi berbeda kemudian dicari-cari titik lemah, kemudian fitnah.”
“Tiap orang pasti punya kekuatan dan kelemahan.”
“Tapi saya lihat Pak BW banyak kekuatannya,” pungkas Fadli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mewaspadai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019.
Alasannya, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Inas Nasrullah Zubir menilai BW memiliki rekam jejak hitam dalam penanganan hukum.
Yakni ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
“Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu.”
“Dia menjadi tersangka pada 2010,” ujar Inas, ketika dikonfirmasi, Senin (26/5/2019).
Dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, ia menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik kepolisian telah memiliki bukti untuk menjerat BW.
Namun, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus tersebut justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.
“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum.”
“Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bambang Widjojanto Singgung soal Mahkamah Kalkulator, Pengamat Politik UNS Solo Duga Ada Maksudnya, https://solo.tribunnews.com/2019/05/29/bambang-widojanto-singgung-soal-mahkamah-kalkulator-pengamat-politik-uns-solo-duga-ada-maksudnya?fbclid=IwAR2E7vfAJ72VLJknq18BDe8M6Om4Drs5zvzh2H8Yiyjk2HeoUxgMk0tWuuc.
Penulis: Asep Abdullah Rowi
Editor: Hanang Yuwono