Jokowi Sebut Aturan Sangat Ruwet, Ini Otak-atik Lembaga Penata Regulasi

Andi Saputra – detikNews

Selasa, 20 Agu 2019 09:41 WIB

Jakarta – Dalam sidang bersama DPR dan DPD, Presiden Joko Widodo menyinggung soal hukum di Indonesia yang ruwet. Menurut ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS) Agus Riewanto penyebabnya banyak hal dan harus disudahi.
“Penyebabnya, pertama, banyaknya pintu saat pembentukan regulasi, baik pada tahap penyusunan, pembahasan, sampai dengan pengesahan peraturan perundang-undangan (Kemenkumham, Kemensetneg, dan Sekretariat Kabinet),” kata Agus kepada detikcom, Selasa (20/8/2019).
Menurut Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS itu, faktor lainnya yaitu adanya ego-sektoral lembaga yang berkepentingan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Ketiga, sulitnya koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
“Keempat, ketiadaan kelembagaan yang dapat mengontrol dengan baik perihal sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan,” tutur Agus.

Menurut Agus, keruwetan itu harus disudahi. Salah satunya dengan dibentuknya lembaga di bawah presiden yang bertugas menata regulasi di lingkungan eksekutif.
“Sebaiknya presiden tidak terpaku pada nama Pusat Legislasi Nasional dengan hanya untuk ditempatkan di luar kabinet, melainkan seharusnya dimasukkan dalam nomenklatur kabinet dan pejabatnya setingkat Menteri Negara,” papar Agus.
Tujuannya agar lembaga baru ini akan langsung berada di bawah Presiden. Sehingga memiliki dukungan politik yang kuat, memiliki kemampuan koordinasi yang baik dan memiliki daya tawar untuk dipercaya publik.
“Untuk mewujudkannya presiden sebaiknya tak perlu mengubah nomenklatur Kementerian Negara yang berjumlah 34 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Presiden cukup meletakkannya di salah satu Kementerian yang telah bisa saja di Kemenkumham RI atau di Kemensesneg atau Kementerian Sekretariat Kabinet,” papar Agus.

Karena berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Menteri yang memiliki urusan tertentu.
“Adapun sumber daya manusianya agar efisien dan efektif serta tidak menimbulkan kgaduhan cukup diambilkan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kemensesneg dan Sekretariat Kabinet untuk digabung dalam satu kementerian yang memiliki otoritas tugas mewujudkan lebaga yang dimaksud,” pungkasnya.

(asp/mae)

https://news.detik.com/berita/4672834/jokowi-sebut-aturan-sangat-ruwet-ini-otak-atik-lembaga-penata-regulasi?fbclid=IwAR3sLRWZhFQjAbbxd7jf0nKU0yEhKvHsmM5-Ub6tTGHBBxJDkxxlBsOLfJY

About admin

Check Also

Kehadiran Menteri di MK memberi transparansi-akuntabilitas bansos

Selasa 9 April 2024. 2:44 WIB Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta …

Pakar: MK harus putuskan sengketa pemilu sesuai prinsip keadilan

Senin, 8 April 2024 20:06 WIB Dosen hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta …

Pengamat apresiasi MK hadirkan empat menteri dalam sidang PHPU

Sabtu, 6 April 2024 12:50 WIB Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *