Andi Saputra – detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 08:35 WIB
Jakarta – Dalam pidato tahunan di depan MPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pembangunan terhambat karena ruwetnya legislasi. Oleh sebab itu, langkah konkret Jokowi dinanti untuk menata ulang legislasi.
“Pada saat kampanye debat publik di Pilpres tahun 2019 kemarin, Capres Jokowi berjanji hendak mendirikan Pusat Legislasi Nasional sebagai jawaban atas berbagai masalah terkait dengan produk legislasi di Indonesia yang rumit,” kata ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS) Agus Riewanto kepada detikcom, Selasa (20/8/2019).
Menurut Agus, saat ini terjadi hyperregulated atau obesitas hukum. Hingga tahun 2018 saja terdapat 16.952 peraturan yaitu Peraturan Menteri sebanyak 12.792, Peraturan Pemerintah sebanyak 1.386, Peraturan Presiden sebanyak 1.129 dan Perppu sebanyak 27.
“Kuantitas legislasi itu tidak sebanding dengan kualitas saling konflik, inkonsisten, multitafsir, duplikasi, tidak operasional, bermasalah secara sosiologis,” ujar Agus.
Selain itu juga terjadi tumpang-tindih (overlapping) antar peraturan baik secara vertikal maupun horizontal. Ditambah lagi database yang tersebar ke berbagai sumber sehingga sulit diakses.
Oleh sebab itu, maka Jokowi harus memikirkan bagaimana menata ulang legislasi dalam periode kedua lewat Pusat Legislasi Nasional. Hal itu agar pembangunan makin cepat dan berkesinambungan.
“Maka idealnya Pusat Legislasi Nasional (PLN) memiliki kewenangan lembaga yang diperluas mengurusi harmonisasi dan sinkronisasi semua bentuk PUU, dimulai dari UU, PP, Perpres, Permen hingga Perda. Selain itu juga mengontrol konsep legislasi Pemerintah dengan kordinasi langsung ke Presiden. Termasuk mengontrol agar Presiden tidak terlihat melakukan kesalahan tatakala legislasi,” papar Agus.
PLN juga bisa mengusulkan perubahan dan pencabutan PPU dan merekomendasikan untk mencabut atau mengubah draf PUU.
“Terakhir, memberikan penafsiran atas PUU terhadap pertanyaan yang diajukan oleh organ pemerintah,” pungkasnya.
(asp/mae)