Tak Hanya di Tingkat Pusat, Regulasi Juga Lebih Ruwet di Tingkat Daerah

Andi Saputra – detikNews

Selasa, 20 Agu 2019 15:57 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut regulasi di Indonesia rumit dan ruwet sehingga menghambat akselerasi pembangunan. Ternyata tidak hanya di tingkat pusat, keruwetan di tingkat daerah tidak kalah rumitnya.
“Selama ini produk Perda juga menjadi sumber kesemrawutan perundang-undangan di Indonesia. Terutama ketidaksinkronan antar Perda dalam persoalan yg sama, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat investasi dan pelanggaran HAM. Itulah sebabnya dalam pembentukan Pusat Legislasi Nasional (PLN) yang ditempatkan dalam Kementerian tersendiri tersebut, presiden perlu melibatkan Kemendagri. Terutama Direktorat yang menangani hukum dan pembinaan Perda,” ujar kata ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS) Agus Riewanto kepada detikcom, Selasa (20/8/2019).

Persoalan menjadi runyam saat Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Kemendagri mencabut Perda bermasalah. Putusan yang dibuat pada Juni 2017 itu semakin memperpanjang rantai pemotongan obesitas hukum, karena Perda bermasalah harus diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) lewat proses sidang judicial reviee.

“Keruwetan penataan regulasi di Indonesia yang akan dijawab Presiden melalui pembentukan PLN dalam penataannya perlu juga melibatkan Kemendagri sebagai leading sector pembinaan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Agus menegaskan.

Pada 2016 silam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah membatalkan 3.143 perda bermasalah. Tujuan dari pembatalan perda itu adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha.

Masalah menjadi rumit karena putusan MK itu menghambat ruang gerak eksekutif untuk melakukan pembangunan. Oleh sebab itu, Jokowi harus menyertakan SDM dari Kemendagri untuk bisa mengaudit ulang perda dan regulasi bermasalah di daerah.

“Direktorat tersebut SDM-nya dapat dileburkan ke dalam PLN menyusul SDM dari Direktorat PP, BPHN Kemenkumham, Setneg dan Setkab. Tujuannya agar pintu pembuatan PUU dan sinkronisasi serta harmonisasi ada dalam satu pintu. Karena reformasi penatan perundang-undangan ini perlu mendayagunakan Kemendagri,” ujarnya.

Menurut Agus, pelibatan Kemendagri ini beralasan kuat karena sebagai institusi yang diberi otoritas pembinaan daerah. Bahkan berdasarkan konsep Otonomi Daerah sesuai dengan UU Otonomi Daerah, pengaturan urusan kebijakan publik daerah diserahkan pada DPRD dan Kepala Daerah dalam bentuk Perda dan Perkada.
“Acapkali produk Perda dan Perkada juga mengalami obesitas yang perlu didesain ulang penataannya agar daerah satu visi dengan pemerintah pusat dalam kebijakan hukum nasional,” cetus Agus.
Perlunya gagasan reformasi regulasi mulai tercetus saat para begawan hukum berkumpul di Rancamaya, Bogor pada Oktober 2016. Para begawan hukum mengaku prihatin dengan belasan ribu peraturan yang membuat masalah di sana-sini.

(asp/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-4673554/tak-hanya-di-tingkat-pusat-regulasi-juga-lebih-ruwet-di-tingkat-daerah?fbclid=IwAR3P4OsnRgLOyfHF-KeDhC74QL4hIb3nGY2-oCVBtLZ-1x6F9CGbpbYWUO0

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *