Andi Saputra – detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 11:49 WIB
Jakarta – DPR menyetujui pembentukan Kementerian Regulasi guna menyederhanakan berbagai peraturan yang tumpang tindih. Hal itu seiring dengan disahkannya revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3), Selasa (24/9) kemarin.
“Revisi UU P3 mengikat Presiden menepati janjinya utk membuat lembaga legislasi nasional,” kata ahli hukum tata negara UNS Solo, Agus Riewanto saat dihubungi detikcom, Rabu (25/9/2019).
Menurut Agus, terdapat substansi revisi UU P3 ini yang nantinya akan memudahkan proses harmonisasi PUU. Di mana ada klausul yang mengatakan bahwa yang dapat melakukan harmonisasi PUU bukan hanya menteri tapi juga kepala lembaga legislasi nasional.
“Dalam masa transisi di revisi UU P3 itu juga ditegas selama belum terbentuk Menteri atau Kepala Badan Legislasi maka tugas hatmonisasi dilaksanakan oleh Menkumham,” ujar Direktur LKBH FH UNS Surakarta itu.
Hal baru dalam revisi UU P3 ini juga menyangkut aspek hilangnya kewenangan kepala Daerah dalam harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi Raperda diambil alih oleh menteri atau kepala badan legislasi nasional. Maka konsekuensi semua bentuk PUU dan Perda diptoduksi dan diharmonisasi oleh pemerintah pusat melalui menteri atau kepala badan legislasi.
“Dampaknya adalah struktur kelembagaan Pemda terutama Biro Hukum dihilangkan dan bergabung ke badan baru ini,” cetus Agus.
Maka Pemda hanya berinisasi mengusulkan Perda keberagaman daerah. Namun kewenangan harmonisasi ada di pemerintah pusat melaui badan baru ini.
“Konsekuensinya badan baru ini akan memiliki struktur sampai di daerah dng menghidupkan kinerja Kanwil Kemenkumham bergabung ke badan baru ini,” pungkasnya.