Solo – Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyatakan menolak segala upaya pelemahan KPK. Mereka membubuhkan tanda tangan pada kain sebagai bentuk dukungan kepada KPK.
Aksi tersebut diinisiasi oleh Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) UNS, Rabu (11/9/2019). Puluhan civitas akademika UNS ikut mendukung aksi di gedung LPPM UNS tersebut.
Selain melakukan aksi, mereka juga menggelar diskusi terkait pelemahan KPK. Selaku pembicara ialah Ketua Pustapako UNS, Khresna Bayu Sangka dan dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto.
Mereka menyoroti adanya agenda pelemahan KPK yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Mulai dari calon pimpinan bermasalah hingga revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Ini upaya pelemahan KPK sudah dari berbagai aspek. Tidak hanya satu calon pimpinan KPK bermasalah yang diloloskan. Belum lagi revisi UU KPK yang diusulkan DPR,” katanya.
Dia khawatir jika KPK nantinya tidak akan memiliki kekuatan untuk menjerat para koruptor. Padahal saat ini indeks korupsi di Indonesia sudah terus-menerus membaik.
“Indeks korupsi di Indonesia ini semakin baik dengan adanya KPK. Apa jadinya kalau KPK nanti tidak ada?” ujarnya.
Sementara itu, Agus Riewanto, juga menyoroti kemungkinan pemerintah menyetujui revisi UU KPK. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan akan menyetujui sebagian usulan revisi UU KPK.
“Seingat saya Pak JK sebelumnya pernah juga mengusulkan revisi UU KPK. Tapi kami berharap presiden nanti apabila memang ada yang direvisi bukan hal-hal yang pokok,” kata Agus.
Dia menyebut jika Presiden Jokowi menyetujui hal-hal pokok dalam usulan DPR, maka KPK tidak akan bermanfaat lagi. KPK hanya akan fokus menjadi lembaga pencegahan ketimbang penindakan.
“Ujung-ujungnya KPK hanya dijadikan lembaga pencegahan, sebagai mitra pemerintah. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.