Ini Kelemahan Revisi UU KPK Menurut Pakar Hukum Tata Negara UNS

SOLO, solotrust.com – Revisi Undang -Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat karena dianggap bisa melemahkan kinerja KPK.

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riwanto menyebut dalam draft Revisi UU KPK menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen, hal itu ditegaskan dalam Pasal 43 dan 45, bahwa KPK hanya berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Sehingga keberadaan penyidik independen akan dihilangkan.

“Padahal putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 telah memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Agus kepada solotrust.com, Jumat (13/9/2019)

Selain itu, KPK hanya dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara. Sebagaimana termuat dalam Pasal 40 ayat (1) draft revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa KPK hanya mempunyai waktu 1 tahun untuk menyelesaikan proses penyidikan maupun penuntutan sebuah perkara. Terlebih lagi, penanganan perkara di KPK yang sedang berjalan dapat dihentikan apabila lebih dari kurun waktu satu tahun, tertuang pada pasal 70 huruf c.

“DPR haruslah paham bahwa setiap perkara memiliki ciri khasnya dan kesulitasn tersendiri. Apabila kasus dipandang rumit, maka otomatis penyidikan serta penuntutannya membutuhkan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini bertujuan agar KPK mendapatkan bukti yang kuat untuk membuktikan kejahatan korupsi,” ungkapnya.

Di samping itu, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia, dalam naskah perubahan Pasal 19 menyebutkan KPK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

“Padahal dalam UU KPK, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah,” tukasnya.

Kemudian, syarat menjadi pimpinan KPK yang berusia 50 tahun, di mana wacana ini tidak memiliki alasan rasional. Padahal dalam pasal 29 angka 5 UU KPK disebutkan usia minimal pimpinan KPK adalah 40 tahun.

“Hal ini akan menutup ruang bagi para kaum muda potensial yang memiliki kompetensi dan integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Siang ini, Presiden Joko Widodo menolak sejumlah usulan DPR terkait Revisi UU KPK, pertama Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, cukup dari internal KPK. Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, bisa juga dari unsur ASN atau pegawai KPK nantinya berstatus ASN. Selain itu menurut Jokowi, Dewan Pengawas diperlukan, namun anggota tidak bisa dari politisi, birokrat, penegak hukum aktif, melainkan dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat anti korupsi.

Lalu, Presiden tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Tidak perlu diubah lagi. Perihal adanya SP3 Jokowi setuju, namun berbeda dari DPR yang batasnya 1 tahun, Jokowi minta 2 tahun. Jokowi tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama,” tegas Jokowi. (adr)
(wd)

https://www.solotrust.com/read/21887/Ini-Kelemahan-Revisi-UU-KPK-Menurut-Pakar-Hukum-Tata-Negara-UNS

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *