Andi Saputra – detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:06 WIB
Jakarta – Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Salah satunya akan membentuk kementerian baru yang mengurusi soal regulasi. Alternatif lain ialah lembaga negara setingkat menteri.
“UU P3 ini memang perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, terutama terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi serta lembaga pembuatnya yang belum jelas dan tersebar di banyak pintu,” kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9/2019).
Jakarta – Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Salah satunya akan membentuk kementerian baru yang mengurusi soal regulasi. Alternatif lain ialah lembaga negara setingkat menteri.
“UU P3 ini memang perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, terutama terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi serta lembaga pembuatnya yang belum jelas dan tersebar di banyak pintu,” kata ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9/2019).
Dalam revisi UU P3, perlu dimasukkan aspek kelembagaan khusus pembuat regulasi yang tunggal, baik dalam bentuk kementerian maupun setingkat menteri. Kementerian baru itu bertugas bukan hanya memproduksi, tapi juga merencanakan, membahas, mengharmonisasi, mengundangkan, dan mensosialisasikannya.
“Revisi UU P3 ini perlu memasukkan revisi materi tentang hirarki/tata urutan perundangan yang kian lebih sederhana dengan memangkas, karena hierarki saat ini terlalu banyak jenjangnya sehingga mempersulit dalam mempedomani hirarki. Perlu mempertegas penyederhanaan jumlah hirarki dan melarang semua lembaga membuat peraturan, termasuk peraturan menteri/permen yang jumlahnya obesitas dan sulit dikontrol presiden,” papar Agus.
Selain itu, menurut Agus, Revisi UU P3 ini perlu dilakukan secara utuh dan cermat agak tidak mengalami persoalan di belakang hari.
“Terutama perlu mendapatkan masukan dari publik yang luas dan tidak sekadar mengejar target tayang untuk segera disahkan. Perlu memperhatikan aspek kualitas dan aspirasi publik,” cetus Agus.
Pembentukan kementerian baru khusus mengurusi regulasi merupakan bagian dari janji Jokowi. Dalam Debat Pilpres 2019 mengkritisi banyaknya regulasi. Hasilnya, banyak prioritas pembangunan terbengkalai. Solusinya, akan dibuat Pusat Legislasi Nasional.
“Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang-tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang-tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi,” ungkap Jokowi.