Pikiran saya hari ini Selasa, 27 November 2018 di KOMPAS, “Dua Mahkamah Berseberangan”, Disain sistem ketatanegaraan kita terkoyak atas hadirnya putusan MK RI dan MA RI yg saling bernegasi atas syarat calon anggota DPD RI. Ajaib sistem peradilan bifurkasi telah menciptakan anomali dan ketidakpastian hukum. Kali ini yg menjadi korban KPU RI krn ambivalen dlm bertindak. Tentu akan selalu hadir korban2 Lembaga Negara berikutnya jika tak segera dilakukan reformasi model penyatuatapan (one roof system) dalam ujimateri (judicial review) peraturan perundang2an. Perlu direnungkan kembali untuk mengamendemen Pasal 24 UUD 1945. Semoga barakah.https://kompas.id/baca/opini/2018/11/27/dua-mahkamah-berseberangan/
