Salah Kaprah Surat Stafsus Presiden, Ahli Tata Negara: Dia Tak Punya Wewenang Eksekusi

TRIBUNNEWS.COM – Staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, menjadi pusat perhatian setelah suratnya kepada camat dianggap tidak tepat.

Ada dua hal yang menjadi sorotan dalam surat tersebut.

Yang pertama, ia menandatangani surat dengan kop Sekretariat Kabinet.

Kedua, di dalam surat tercantum nama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang disebut akan berpartisipasi dalam program relawan desa melawan Covid-19.

Untuk diketahui, Andi Taufan lah sang pendiri dan CEO PT Amartha tersebut.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menjelaskan salah kaprahnya surat tersebut.

“Kalau dilihat dari posisi jabatan staf khusus presiden, dia tidak memiliki kewenangan dalam kop surat menyurat, itu milik Sekretaris Negara,” ungkap Agus kepada Tribunnews, Selasa (14/4/2020).

Agus menjelaskan, fungsi stafsus hanyalah sebagai penasihat presiden, baik diminta atau tidak.

“Staf khusus itu tidak mempunyai kewenangan eksekusi,” ungkapnya.

Agus menyebut, surat yang kini sudah dicabut tersebut memperlihatkan adanya klaim kewenangan eksekusi.

“Kalau dari surat itu kan memperlihatkan dirinya memiliki kewenangan melakukan eksekusi,” ungkap Agus.

Konten Berbahaya

Selain salah di bagian kop, Agus juga mengungkapkan konten surat tersebut berbahaya.

Menurut Agus, ada potensi konflik kepentingan.

“Kalau dari sisi konten lebih berbahaya lagi, itu jelas berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menilai hal tersebut bisa mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam UU Anti Korupsi Nomor 20 tahun 2001 di Pasal 2 ayat (2) dijelaskan perbuatan yang mebnguntungkan diri sendiri yang dilakukan pejabat negara bisa dikenai pidana,” ujarnya.

“Juga UU Nomor 28 tahun 1999 dinyatakan bahwa salah satu amanat pejabat negara adalah tidak boleh melanggar-melanggar etik yang berpotensi KKN,” jelas Agus.

Agus menyebut isi surat tersebut menunjuk perusahaan tertentu dalam sosialisasi dan pendataan Alat Pelindung Diri (APD).

“Apakah menguntungkan (bagi perusahaannya) atau tidak bisa diuji di faktanya,” ujar Agus.

Agus menjelaskan keuntungan ini tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan secara materiil.

“Ada keuntungan populis, persuasi, brandingnya, itu juga keuntungan,” ungkapnya.

Minta Maaf

Sementara itu, Andi Taufan telah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat tersebut.

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020) dilansir Kompas.com.

Dijelaskannya, aktivitas perusahaan yang dimiliki Andi dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ungkap Andi.

Maksud Andi mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia adalah untuk gerak cepat dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Andi menilai hal itu dapat dilakukan melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinannya.

Andi menjelaskan dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, ditegaskan pula dukungan tersebut dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara.

“Saya akan terus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga, dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat,” jelas Andi Taufan.

“Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Selasa, 14 April 2020 21:14 WIB

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/14/salah-kaprah-surat-stafsus-presiden-ahli-tata-negara-dia-tak-punya-wewenang-eksekusi?page=4.

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *