Hukuman Romy Dipotong, Pakar: Hormati Putusan Pengadilan

Gatra.com | 28 Apr 2020 21:39

erdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2019). . (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menyangkut Rommahurmuziy, apapun hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada tersangka korupsi.

“Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan,” kata Agus saat dihubungi Gatra.com, Selasa (28/4/2020).

Ia menambahkan, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang hormati apapun bentuknya. Makanya ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

“Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi,” jelas Agus.

Agus juga menyatakan bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” jelas Agus.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, KPK saat itu juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 


Reporter: Muhammad Guruh Nuary
Editor: Bernadetta Febriana

https://www.gatra.com/detail/news/477217/hukum/hukuman-romy-dipotong-pakar-hormati-putusan-pengadilan

About admin

Check Also

Penganugrahan Satyalancana Karya Satya ke XX dari Presiden RI Joko Widodo yang diserahkan oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho

Masa Jabatan Ganjar Pranowo Selesai, Pengamat: Berhasil Jalankan Janji Politik

Kurniawan / Ahmad Mufid Aryono l Senin, 4 September 2023 – 21:08 WIB Pengamat politik Agus Riewanto …

PP 28/2022 Dinilai Bukti Pemerintahan Jokowi Berpihak Kepada Pemilik Modal

Kurniawan / Ahmad Mufid Aryono l Kamis, 10 Agustus 2023 – 19:36 WIB Penegakan hukum di masa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *