Pengamat: Ada Kecenderungan Pilkada Serentak 2020 Dipaksa Digelar Tahun Ini

TRIBUNNEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinilai pengamat akan tetap dipaksakan dilaksanakan pada tahun ini.

Meskipun, kapan pandemi virus corona (Covid-19) berakhir tidak dapat diketahui secara pasti.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.

Pendapat Agus didasari adanya pasal ambigu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada serentak.

Pasal yang dinilai ambigu tersebut adalah Pasal 201A.

“Saya melihat ini sangat ambigu, dinyatakan kalau pada bulan Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir maka Pilkada bisa ditunda sepanjang disepakati,” ujar Agus kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2020) lalu.

Berikut bunyi Pasal 201A dalam Perppu tersebut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Menurut Agus, jika memang pasti ditunda seharusnya tidak perlu ada pasal tersebut.

“Kalau pasti, kenapa ada pasal itu, artinya pemerintah ada opsi kalau pandemi belum berakhir bisa jadi tidak di bulan Desember,” ujarnya.

Agus menilai, ada kecenderungan Pilkada Serentak akan tetap dilaksanakan Desember 2020 nanti.

“Dugaan saya pemilu (Pilkada Serentak) akan dipaksakan di 2020,” ungkapnya.

Hal ini, menurut Agus, terlihat dari akan dimulainya tahapan Pilkada Serentak pada bulan Juni ini.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan pilkada lanjutan pada 15 Juni 2020.

Tahapan dilanjutkan setelah hampir 3 bulan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sebagaimana bunyi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, tahapan lanjutan akan dimulai dengan pembentukan petugas ad hoc.

Artinya, KPU akan mengaktifkan kembali dan melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada awalnya akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu tersebut.

Agus juga mengungkapkan hal ini dikuatkan dengan statement Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Apalagi pernyataan Pak Jokowi berulang kali menyebut kita harus berdamai dengan corona sepanjang belum adanya anti virus dengan istilah kenormalan baru yang mungkin sulit dipahami masyarakat,” ujarnya.

Banyak Risiko

Lebih lanjut Agus mengungkapkan akan ada banyak risiko jika Pilkada Serentak tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

“Saya memahami bahwa kalau ini diselenggarkaan banyak risiko, kalau risiko bisa diterima rakyat dan pemerintah, ya silahkan saja,” ungkapnya.

Risiko pertama menurut Agus, biaya Pilkada Serentak akan membengkak.

“Pilkada dalam posisi new normal akan mahal, karena menuntun menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Agus, akan ada sejumlah penyesuaian di tempat pemungutan suara (TPS).

“Mungkin nanti TPS harus berjarak, alat coblos juga mesti tidak cukup satu,” ujarnya.

Belum lagi dibutuhkannya alat pelindung diri (APD) setidaknya bagi petugas di TPS.

“Butuh hand sanitizer, masker, itu biaya yang tidak ringan, logistik bertambah,” ujarnya.

Selain mahalnya biaya, Agus juga menilai potensi penularan Covid-19 juga tinggi.

“Karena hampir seluruh tahapan Pilkada memerlukan kerumunan massa,” ungkapnya.

Menurut Agus, yang paling menonjol adalah saat kampanye.

“Kita belum ada model kampanye virtual, KPU juga belum punya pengalaman mengatur seperti itu, publik juga belum terbiasa,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan sebagaimana bunyi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, tahapan lanjutan akan dimulai dengan pembentukan petugas ad hoc.

KPU pun akan mengaktifkan kembali dan melantik PPK dan panitia PPS.

“Mengaktifkan kembali yang sudah dilantik dan melantik yang sudah terbentuk tapi belum dilantik karena penundaan,” kata Raka Sandi, Senin (8/6/2020).

Pelantikan anggota PPK dan PPS disebut Raka Sandi akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten/kota di masing-masing kecamatan.

Bilamana situasi daerah setempat tidak memungkinkan dilaksanakan pelantikan secara langsung, KPU kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelantikan secara daring atau virtual.

Apabila pelantikan digelar langsung, setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Antara lain dengan mengatur jarak antar satu orang dengan yang lain.

Seluruh peserta yang hadir harus dicek suhu tubuhnya dan diwajibkan mengenakan alat pelindung diri minimal masker.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Ada Kecenderungan Pilkada Serentak 2020 Dipaksa Digelar Tahun Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/08/pengamat-ada-kecenderungan-pilkada-serentak-2020-dipaksa-digelar-tahun-ini?page=4.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *