Putri Rosmalia Octaviyani | Politik dan Hukum | 04 July 2020, 09:37 WIB
USULAN beberapa pihak untuk mengubah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dinilai dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto berpendapat pengaturan soal pembinaan ideologi Pancasila dalam UU adalah langkah yang tepat. Itu karena selama ini dalam praktik pembinaan ketatanegaraan juga sudah lazim dilakukan.
Namun, Agus mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus dipastikan guna meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Bukan menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan pemerintah.
“Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti Komunisme, Leninisme, Liberalisme, dan Khilafahisme,” ujar Agus dalam siaran pers Webinar berjudul Urgensi Pengaturan PIP dalam UU, Sabtu (4/7).