Pakar UNS: Putusan MA Menangkan Rachmawati Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi

Solo – 

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri melawan KPU terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Pengamat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menilai putusan MA itu bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.

Pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto, mengatakan putusan MA tersebut tidak memengaruhi hasil Pemilu 2019. Putusan hanya memengaruhi regulasi ke depan.

“Putusan MA tersebut sebenarnya tidak memengaruhi eksistensi penetapan kemenangan Jokowi. Ini kan judicial review terhadap PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang berlaku prospektif, bukan untuk masa lalu, jadi tidak berlaku surut,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, MA hanya mengoreksi adanya aturan jika Pemilu hanya diikuti dua pasangan calon. Dia menilai sebenarnya permasalahan ada pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digunakan sebagai dasar PKPU.

“Di UU Pemilu tidak menyebut secara eksplisit bagaimana jika hanya ada dua calon, apakah ada putaran lagi atau tidak, solusinya bagaimana, seharusnya itu ditulis dalam UU. Maka dikoreksi oleh MA” ujar dia.

Agus mengatakan gugatan terkait adanya dua pasang calon pernah diajukan saat Pilpres 2014. Namun saat itu yang digugat ialah UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, bukan PKPU.

Dia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-XII/2014 seharusnya ditindaklanjuti DPR untuk memasukkan pasal yang menjelaskan solusi jika hanya ada dua pasangan calon dalam Pemilu.

“Tetapi belum ada solusi konkret. Seharusnya setelah ada putusan MK harus ada perubahan. Makanya walaupun sekarang yang diuji PKPU, kan merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak berpedoman terhadap putusan MK,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.

“Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7/2020).

“Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambung majelis.

Padal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih

“Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima,” ujar majelis yang beranggotakan Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5084973/pakar-uns-putusan-ma-menangkan-rachmawati-tak-pengaruhi-kemenangan-jokowi/2

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *