Ridwansyah Rakhman Senin, 31 Agustus 2020 12:40 WIB
![](https://agusriewanto.com/wp-content/uploads/2021/01/akurat_20200609122436_v64m4h.jpg)
AKURAT.CO, Universitas Jember menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) yang bertajuk “Kepastian Hukum Lembaga Penyelenggara dan Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan oleh Universitas Jember.
Hadir sebagai pemateri FGD tersebut yakni Wakil Ketua KPK: Dr. Nurul Ghufron, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM): Dr. Oce Madril, Indonesia Corruption Watch (ICW): Tama Satrya Langkun, Transparency International Indonesia (TII): Wawan Heru Suyatmiko, Direktur LKBH Universitas Sebelas Maret (UNS): Dr. Agus Riewanto, Ketua Unit Studi Pancasila dan Kenegaraan FH Universitas Udayana (Unud): Dr.Jimmy Z. Usfunan, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember: Dr. Bayu Dwi Anggono, serta akademisi lainnya dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, para peneliti, dan perwakilan pemerintah daerah.
Hasil kajian FGD Universitas Jember ditemukan fakta-fakta, diantaranya :
Iuran BPJAMSOSTEK lebih rendah , yang dibuktikan dengan besaran Iuran di BPJS Ketenagakerjaan = 0,54% sebulan (JKK 0,24% dan JKM 0,30%) atau lebih rendah dari iuran sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 kepada PT Taspen (Persero) sebesar 0,96% sebulan (JKK 0,24% dan JKM 0,72%) serta manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dibandingkan dengan PT Taspen.
Kemudian adanya temuan KPK dalam kajiannya di 2019, bahwa tarif JKM yang lebih tinggi oleh PT TASPEN yaitu 0,72% sementara BPJS Ketenagakerjaan: 0,30% maka terdapat potensi inefisiensi berupa kemahalan sedikitnya Rp. 775 Milyar pertahun.
https://akurat.co/ekonomi/id-1206240-read-universitas-jember-gelar-fgd-soal-bpjs-tk-begini-hasilnya