Tiga pembicara hadir mengupas topik “Langkah Konstitusional Pasca Pemberlakuan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK” yang digelar Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum dan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Senin (21/10) di gedung E 126. Ketiga pembicara tersebut adalah Dr. M. Junaidi Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Semarang, Dr. Agus Riewanto, Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Dr. Umbu Rauta Direktur PSHTK UKSW.
Dalam diskusi ilmiah yang diikuti mahasiswa dan fungsionaris lembaga kemahasiswaan tersebut dibahas langkah-langkah konstitusional yang dapat diambil terkait UU. No 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dr. Agus Riewanto menyebut tiga langkah yang dapat diambil adalah executive atau legislative review, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Republik Indonesia dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Tahapan pembentukan undang-undang disampaikan Dr. Umbu Rauta dalam paparan materinya. Tahapan tersebut antara lain perencanaan, pengusulan, pembahasan, pengesahan dan juga pengundangan. Terkait dengan langkah konstitusional yang dapat diambil, pakar hukum tata negara UKSW ini menyebut langkah judicial review adalah langkah elok.
Lebih jauh Dosen FH UKSW ini menjelaskan bahwa lebih baik apabilapengujian UU tersebut ke MK lebih diarahkan pada pengujian formil, artinya menguji proses pembentukan UU No. 19 tahun 2019 telah sesuai atau tidak dengan prosedur pembentukan UU.
(Disadur dari m.tribunnews.com : Akademisi Nilai Langkah Paling Tepat Revisi UU KPK Melalui Judicial Review)
https://www.uksw.edu/detail_post/news/fh-gelar-diskusi-pasca-pemberlakuan-uu-kpk-1