Sikap Presiden Jokowi menyilahkan publik melakukan judicial review ke MK RI terhadap UU Ciptaker dan UU lain yg ditolak publik, merupakan “Juristocracy”, yakni semacam transformasi tanggungjawab penyelesaian masalah kontroversial dari lembaga politik ke lembaga peradilan. Fenomena ini kini menjadi tren kebijakan legislasi di Indonesia. KOMPAS, Jumat, 30/10/2020, hal, 6.
