Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru saja disahkan Presiden Joko Widodo menjadi UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Hal itu setelah Presiden Jokowi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terdiri sebanyak 1.187 halaman ini.

Meski telah disahkan menjadi UU, rupanya masih ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan.

Publik pun mendapati adanya kesalahan dalam Pasal 6 merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.

Namun, dalam UU tersebut Pasal 5 ditulis tanpa ayat ataupun huruf dalam turunannya.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto ikut menanggapi kesalahan satu pasal tersebut.

Menurutnya, satu di antara kesalahan tersebut disebabkan banyaknya Undang-Undang yang dirujuk.

Bahkan, bisa dibilang menjadi Undang-Undang paling tebal yang dimiliki dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia.

“Kalau dilihat dari aspek legal drafting, ilmu tentang perancangan perundang-undangan, salah satu penyebab adanya kesalahan karena banyaknya Undang-Undang yang dirujuk.”

“Akibatnya ketika membuat menjadi satu Undang-Undang yang disebut omnibus law itu, secara teknis memang menyulitkan perancangnya,” kata Agus kepada Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/11/03/baru-disahkan-pasal-uu-cipta-kerja-kembali-jadi-kontroversi-karena-kesalahan-pakar-sangat-fatal?fbclid=IwAR3FFJSCELI-jvXK1tlqOT-U86z_FS7xJm3PEB-xafPU247eT9y8I2uFxjA

About admin

Check Also

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, S.Ag., M.Ag., M.H.

FH UNS. 13/03/2025 FH UNS –Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Auditorium G.P.H. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *