Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap

TRIBUNNEWS.COM – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, turut merespons langkah pemerintah memberhentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan kegiatan FPI sudah tepat.

Bahkan, tanpa perlu diberhentikan oleh pemerintah, FPI memang sudah tidak boleh berkegiatan.

Hal itu lantaran mereka tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi tanpa pernyataan pemberhentian dari pemerintah, FPI sudah harus berhenti karena tidak diakui, keberadaanya sudah tidak ada.”

“Pemerintah itu hanya mendeklarasikan saja,” kata Agus kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Agus menjelaskan, FPI bukan termasuk lembaga berbadan hukum dan juga tidak berbadan hukum di Indonesia.

Pasalnya, mereka tidak mendaftarkan keberadaan organisasinya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Dia tidak termasuk ormas berbadan hukum karena tidak terdaftar di Kemenkumham.”

“Sebagai ormas yang tidak berbadan hukum, dia juga tidak diakui karena tidak melakukan pendaftaran sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam Pasal 61 UU Ormas, organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki SKT bisa diberi sanksi oleh pemerintah.

Sanksi tersebut diberikan jika organisasi itu melanggar peraturan, tahapannya dimulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian kegiatan.

“Disebut melanggar kalau mereka melakukan tindakan permusuhan berdasarkan ras, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum.”

“Hingga melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh aparat hukum seperti razia dan sweeping.”

“Maka sudah betul mereka diberhentikan oleh pemerintah karena kelembagaan mereka sudah tidak diakui,” ujar Agus.

Pemerintah berhentikan Kegiatan FPI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan larangan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud menuturkan, larangan tersebut menyusul ketentuan hukum ormas FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.

Namun, ormas tersebut tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers terbaru di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

“FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.”

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” tambahnya, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Adapun terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI.

Seperti menjaga eksistensi ideologi Pancasila, temuan anggota FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Isi Anggaran Dasar FPI yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

Sehingga secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

Termasuk juga terjadi pelanggaran karena anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat.

Padahal, sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Terakhir, karena kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan beberapa Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Keenam hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini diteken oleh enam pejabat negara di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/kata-pakar-soal-langkah-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-sudah-tepat-memang-tak-perlu-dianggap-ada?page=4.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *